SEMARANG, Jatengnews.id – Sejumlah advokat dari berbagai latar belakang berkumpul dalam forum diskusi bertajuk Membangun Jejaring Advokat Kritis, Berintegritas, dan Berkeadilan Gender dalam Mengakses Keadilan.
Acara ini diinisiasi oleh NET Attorney, sebuah firma hukum yang berbasis di Semarang dan dikenal aktif dalam layanan bantuan hukum pro bono serta advokasi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Jawa Tengah.
Baca juga : Profil Advokat Agus Wijayanto Berpotensi Lolos Jadi Anggota DPRD Jateng
Forum ini juga menjadi bagian dari program JusticeMakers yang diselenggarakan oleh International Bridges to Justice bekerja sama dengan Uni Eropa, di mana NET Attorney menjadi salah satu penerima program fellowship.
Adapun dalam diskusi tersebut, para advokat sepakat membentuk Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) sebagai wadah untuk merespons berbagai isu hukum strategis, termasuk pendampingan hukum terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, perlindungan bagi perempuan pembela HAM, advokasi perlindungan profesi advokat dari kriminalisasi.
“Advokat yang hadir sepakat membentuk KAPI sebagai respon terhadap kebutuhan mendesak akan solidaritas antar advokat progresif, khususnya dalam mendampingi perempuan dan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum,” ujar salah satu Advokat Abdun Nafi Al Fajri melalui siaran pers Kamis (26/06/2025).
Sementara itu Advokat lain Sukarman, menjelaskan KAPI merupakan wadah lintas organisasi advokat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap perlindungan HAM. Ia menyoroti banyaknya kasus di mana advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya malah terancam kriminalisasi, baik berupa pelaporan pidana maupun pemanggilan sebagai saksi.
“KAPI menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh advokat dalam menjalankan tugasnya harus melalui mekanisme pemeriksaan kode etik oleh organisasi advokat terlebih dahulu. Proses hukum tidak bisa langsung dijalankan tanpa melalui mekanisme tersebut,” jelasnya..
KAPI juga menyatakan komitmennya untuk turut serta dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum serta perempuan pembela HAM. Mereka juga akan aktif mengawal pembahasan.
“KAPI akan mengadakan diskusi hukum lintas sektor dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti Kapolda Jawa Tengah, Kejati, Pengadilan Negeri Semarang, dan unsur akademisi dari berbagai kampus. Tujuannya adalah menggali pandangan tentang perlindungan hukum terhadap perempuan dan advokat, demi menciptakan keadilan hukum yang menyeluruh,” jelas Advokat Eti Oktaviani.
Nasrul Saftiar Dongoran menuturkan KAPI kini tengah mempersiapkan policy brief sebagai masukan dalam pembahasan RUU KUHAP, khususnya mengenai perlindungan hukum untuk perempuan berhadapan dengan hukum, perlindungan perempuan pembela HAM, penguatan kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana
Baca juga : Hak Jawab LRSN (Lilia Rosa SN) Pengacara Dilaporkan Kliennya atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan
“RUU KUHAP harus mencantumkan prinsip Asas Umum Penegakan Hukum yang Baik (AUPHB). Ini penting agar keputusan dan tindakan aparat penegak hukum bisa diuji melalui mekanisme praperadilan, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” ungkapnya. (03)