SEMARANG, Jatengnews.id – Bripda BYA, anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jawa Tengah, resmi menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.
Oknum polisi BYA ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena dugaan penipuan terhadap beberapa perempuan.
Belakangan terungkap bahwa Bripda BYA juga terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Baca juga: Pasutri Pemalang Jadi Korban Oknum Polisi Kerugian Tembus Ratusan Juta
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa proses penegakan disiplin sudah berjalan.
“Yang bersangkutan bernama Bripda BYA. Sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Ditpropam Polda Jateng sejak tanggal 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 30 hari,” ujar Kombes Artanto Sabtu (5/7/2025) kepada awak media.
Selama menjalani masa patsus di rumah tahanan Polda Jateng, proses pemberkasan untuk sidang kode etik juga sedang berlangsung.
“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, proses pemberkasan sedang disiapkan oleh Ditpropam,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Bripda BYA dinilai melanggar kode etik Polri, tidak hanya karena keterlibatannya dalam judi online, tetapi juga karena menjalin hubungan tidak sah dengan dua perempuan.
“Yang bersangkutan dikenakan pelanggaran karena melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap dua orang perempuan di luar pernikahan resmi,” ungkap Kombes Artanto.
Baca juga: Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Aipda RZ Ditahan
Terkait dugaan tindak pidana, pihak kepolisian menyebut hingga kini belum ada laporan resmi dari korban. Namun, koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng terus dilakukan.
“Secara resmi memang belum ada laporan tindak pidana, tapi kami masih mendalami keterangan para korban dan menelusuri rekam jejak kerjanya di kepolisian,” jelasnya.
Polda Jateng menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, guna menjaga integritas institusi di mata masyarakat.(02)