29.3 C
Semarang
, 11 Juli 2025
spot_img

Kajari Karanganyar: Kerugian Negara di Proyek Masjid Agung Capai Rp12 Miliar

Kasus ini terungkap setelah sejumlah subkontraktor melapor karena belum dibayar oleh PT MAM Energindo

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021. Proyek senilai Rp89 miliar ini diduga merugikan negara hingga Rp12 miliar.

“Seluruh tersangka sudah kami tahan,” tegas Kajari Karanganyar, Roberth Jimmi Lambila, Kamis (10/7/2025) petang.

Baca juga: Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kelima tersangka berasal dari unsur swasta dan birokrasi, antara lain: Ali Amri, Dirut PT MAM Energindo (ditahan di LP Padang dalam kasus serupa), Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Tri Aris Cahyono, investor sekaligus subkontraktor, Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, Soenarto, mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, kini Sekretaris Dispermasdes.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah subkontraktor melapor karena belum dibayar oleh PT MAM Energindo. Penyidikan juga menemukan indikasi upaya perintangan penyidikan.

“Ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi saksi, membujuk bahkan mengancam agar memberi keterangan tidak benar,” ungkap Kajari. Untuk itu, Sprindik baru telah diterbitkan guna mendalami dugaan perintangan tersebut.

Selain itu, Kejari juga menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022–2023, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga tersangka berasal dari Dinas Kesehatan Karanganyar, yakni mantan Kadinkes Purwati, Kabid Gizi Kusmawati, dan staf perencana Amin Sukoco. Tiga lainnya dari pihak rekanan.

Baca juga: Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPK 

Dalam prosesnya, Purwati telah mengembalikan uang Rp1,465 miliar, dan pihak swasta Rp158 juta.

“Penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkas Kajari.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN