26.6 C
Semarang
, 18 Juli 2025
spot_img

KAI Daop 4 Semarang Tertibkan 4 Rumah Perusahaan di Gergaji Semarang

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa keempat rumah tersebut merupakan aset resmi milik KAI.

SEMARANG, Jatengnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Daop 4 Semarang melakukan penataan terhadap empat unit rumah perusahaan yang berlokasi di wilayah Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mengamankan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara di bawah kewenangannya.

Baca juga : KAI Daop 4 Semarang Catatkan 203.457 Penumpang Sudah Pesan Tiket Lebaran

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa keempat rumah tersebut merupakan aset resmi milik KAI berdasarkan dokumen legal seperti Sertifikat Hak Pakai dan telah tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.

Adapun rumah-rumah yang ditertibkan meliputi:

Rumah Perusahaan Jalan Gundih Nomor 6

Rumah Perusahaan Nomor 1A Jalan Yogya

Rumah Perusahaan Nomor 82 Jalan Kariadi

Rumah Perusahaan Nomor 86 Jalan Kariadi, Semarang

Total aset yang ditertibkan mencakup luas tanah 2.067 meter persegi dan luas bangunan 498 meter persegi.

Franoto mengungkapkan bahwa rumah-rumah tersebut dulunya ditempati oleh pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), cikal bakal dari PT KAI, dengan status sewa resmi.

Namun, setelah pensiunan meninggal dunia, rumah-rumah tersebut tetap dihuni oleh ahli waris seperti anak, cucu, menantu, atau kerabat tanpa perikatan kontrak yang sah dengan KAI.

“KAI Daop 4 Semarang telah melakukan berbagai pendekatan persuasif agar para penghuni menempuh mekanisme sewa yang sesuai ketentuan. Namun, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan,” jelasnya, Kamis (17/07/2025).

Setelah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, KAI akhirnya mengambil langkah tegas dengan menertibkan aset-aset tersebut. KAI juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sekitar sebelum melakukan proses penertiban.

Usai penertiban, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang untuk mencegah penggunaan ilegal, serta berencana mengoptimalkan penggunaan aset tersebut untuk kepentingan perusahaan.

Baca juga : KAI Daop 4 Semarang Prediksi Peningkatan Jumlah Penumpang Arus Balik

“KAI akan terus berkomitmen menjaga aset-aset milik perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini juga merupakan bagian dari kontribusi kami dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan dan masyarakat luas,” pungkas Franoto. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN