28.5 C
Semarang
, 6 Agustus 2025
spot_img

Kasus Alkes Karanganyar P21, Enam Tersangka Segera Disidang

Sebanyak enam tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Kejari Karanganyar menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Karanganyar tahun anggaran 2022 dan 2023, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah lengkap atau P21.

Sebanyak enam tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar

“Setelah dinyatakan P21, berkas akan segera kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang,” kata Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, Senin (4/8/2025).

Keenam tersangka tersebut yakni Kepala Dinkes nonaktif Purwati, pejabat perencanaan Dinkes Amin Sukoco, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati, serta tiga orang dari pihak swasta sebagai rekanan pengadaan alkes.

Kajari memastikan tidak ada tambahan tersangka dalam perkara ini. Ia menyebut, tanggung jawab hukum berhenti pada Kepala Dinkes.

“Perkara ini berhenti sampai ke Kepala Dinkes nonaktif, Purwati,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menambahkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pekan depan.

Baca juga: Kusmawati Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Kembalikan Uang ke Kejari

“Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3, dan 5 UU Tipikor,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tim Kejari menyita uang senilai Rp1,465 miliar dari Purwati, serta menerima pengembalian uang dari rekanan sebesar Rp158 juta dan dari Kusmawati sebesar Rp67 juta. Seluruhnya telah disetorkan ke kas negara sebagai barang bukti persidangan. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN