SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang pledoi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingat kembali atau flashback awal mula kantornya digeledah hingga statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK, Rabu (6/8/2025).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, perempuan yang akrab dipanggil Mbak Ita tersebut mengakui bahwa dirinya mendapatkan rekomendasi sebagai Calon Wali Kota (Cawalkot) Semarang dalam Pilkada 2024.
Baca juga : Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK, Berikut Dugaan Kasus dan Korupsinya
Dalam beberapa survei Pilkada Kota Semarang 2024 nama Mbak Ita sebagai incumbent memang cukup signifikan angkanya. Sehingga dirinya sempat mendaftarkan kepada beberapa partai supaya didukung menjadi Cawalkot.
Mbak Ita menyampaikan, bahwa kasus dakwaan korupsi yang hari ini menimpa dirinya dan suaminya Alwin Basri memiliki kaitan dengan kontestasi politik Pilwalkot 2024 lalu yang telah terselenggara.
“Banyak hal yang mengagetkan dan hal yang luar biasa. Perkara ini muncul karena hal konspirasi politik pada saat itu. Perkara ini juga dengan cepat proses yang terjadi,” ungkapnya pada saat dalam sidang pledoinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025).
Ia mengaku keheranan, karena pada saat proses penyelidikan dan penggeledahan di kantornya tersebut, proses pelaporan penganggarannya belum selesai namun KPK sudah melakukan penggeledahan.
“Waktu itu elektabilitas (dalam survei) saya tertinggi di Kota Semarang,” ujarnya.
“Dan saya juga diperingatkan oleh berbagai pihak supaya mengundurkan diri dari pencalonan,” sambungnya.
Meskipun menerima peringatan tersebut, Mbak Ita mengaku tetap ingin maju karena dalih mendapatkan tugas dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Karena ada penugasan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati saya diminta untuk kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang di periode selanjutnya,” katanya.
Alih bermimpi menjadi Wali Kota Semarang, Mbak Ita malah mendapatkan surat dari KPK sebagai status tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Saya juga di cap tersangka ketika menjelang mendapatkan rekomendasi,” paparnya.
Bahkan, dirinya juga mengungkapnya sudah sempat mengantongi rekomendasi dari Megawati untuk tetap maju Cawalkot meskipun sudah berstatus tersangka sesuai putusan KPK.
“Saat itu juga saya langsung menyampaikan kepada Ibu Megawati, tidak jadi mencalonkan dan siap tidak mendapat rekomendasi,” jelasnya.
Baca juga : Akan Diperiksa KPK Mbak Ita Kembali Mangkir
“Ini yang masyarakat tidak tahu seolah-olah, karena saya tersangka saya tidak dapat rekomendasi. tetapi sebenarnya saya tetap diminta oleh Ibu untuk maju tetapi saya tahu diri, sehingga saya tidak mau maju menjadi calon Wali Kota,” sambungnya. (03)