29.4 C
Semarang
, 12 Agustus 2025
spot_img

Bupati Pati Cabut Kenaikan Pajak PBB-P2, LBH Semarang: Aksi Harus Berlanjut

Pencabutan Perbup oleh Bupati Pati hanya bersifat populis dan tidak menyelesaikan akar masalah.

SEMARANG, Jatengnews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang menilai pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 Tahun 2025 tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati hingga 250 persen bukan akhir dari perjuangan warga.

Kebijakan yang sebelumnya diterbitkan Bupati Sudewo itu dinilai lahir tanpa partisipasi publik yang memadai dan menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit.

Baca juga: Bupati Pati Minta Maaf Usai Tantang Warga Demo soal Kenaikan PBB

Bupati Sudewo sebelumnya beralasan kenaikan pajak dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang masih minim. Namun, LBH Kota Semarang menilai alasan tersebut tidak berdasar.

“Kondisi ekonomi masyarakat sedang tertekan oleh gelombang PHK dan kenaikan biaya hidup. Dalih peningkatan pendapatan daerah tidak bisa menjadi pembenaran untuk menaikkan pajak secara drastis. Ini kebijakan yang tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat,” kata Dhika, Pengacara Publik LBH Kota Semarang, di Semarang, Minggu (10/8/2025).

Data DetikJateng pada 20 Mei 2025 menunjukkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbesar, yakni 10.695 buruh hingga Mei 2025. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pati tahun 2024 mencatat jumlah penduduk miskin di Pati mencapai 116,84 ribu jiwa.

Dhika menegaskan, pencabutan Perbup oleh Bupati Pati hanya bersifat populis dan tidak menyelesaikan akar masalah. “Pencabutan ini bukan akhir, melainkan bukti tekanan publik. Aksi harus berlanjut sampai kebijakan-kebijakan yang memberatkan rakyat benar-benar dihapus,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Jawa Tengah Minta Bupati Pati Kaji Ulang Kenaikan PBB 250 Persen, Jangan Bebani Masyarakat

LBH Kota Semarang bersama elemen masyarakat menyampaikan tiga tuntutan:

1. Bupati Pati menghormati dan melindungi massa aksi pada 13 Agustus 2025.

2. Menyelesaikan persoalan mendesak di Pati, termasuk badai PHK, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan.

3. Kepolisian menghentikan tindakan represif terhadap massa aksi dan memberikan perlindungan.

Rencananya, aksi lanjutan akan digelar di Pati pada 13 Agustus 2025 untuk menegaskan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN