KARANGANYAR, Jatengnews.id — Seorang pria berinisial SBA alias Paicong (37), warga Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat mengambil paket sabu seberat 0,8 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar pada Minggu (10/8/2025) malam di halaman sebuah penggilingan padi, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lalung, Karanganyar.
Baca juga: Dua Pejabat Polres Karanganyar Dimutasi
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.
“Selain paket sabu, kami juga menyita dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Vario milik tersangka,” jelas Iptu Mulyadi pada Selasa (12/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, SBA mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Identitas sang pemasok diduga disimpan dengan nama samaran “karyawantuhan” di ponsel tersangka.
“Tersangka membeli sabu seharga Rp800.000 dan baru membayar Rp450.000. Rencananya akan dipakai sendiri,” tambahnya.
Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan
Kini, SBA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karanganyar. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Karanganyar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Mari ciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika,” pungkas Iptu Mulyadi.(02)