KARANGANYAR, Jatengnews.id – Persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) di Kabupaten Karanganyar masih belum menemukan titik terang.
Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan lahan yang dapat digunakan, terutama karena banyak calon lokasi TPS berada di kawasan lahan hijau.
Baca juga: Pembangunan TPS Munggur Diduga Salahi Aturan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar, Asihno Purwadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penggunaan lahan hijau untuk kepentingan umum. Namun, hingga kini belum ada kepastian.
“Kami sudah konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Akan tetapi belum ada keputusan apa pun. Untuk itu, persoalan ini akan kami teruskan ke pemerintah pusat,” ujar Asihno, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, persoalan penggunaan lahan hijau untuk fasilitas umum seperti TPS, sekolah, atau tempat perdagangan, harus dibahas secara lintas sektor bersama kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Banyak yang bertanya, apakah lahan hijau bisa digunakan untuk TPS? Keputusan soal ini tidak bisa diambil sepihak, karena menyangkut banyak aturan,” jelasnya.
Relokasi TPS menjadi urgensi setelah muncul protes dari warga Dusun Widoro Kandang, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, yang merasa terganggu dengan debu dan asap dari TPS di Desa Jetis yang letaknya berdekatan dengan permukiman mereka.
Baca juga: Warga Desak Masalah TPS di Zona Hijau Desa Munggur Dituntaskan
Namun upaya relokasi TPS Jetis juga menemui jalan buntu, karena lokasi baru yang diajukan berada di atas lahan hijau, yang penggunaannya sangat terbatas menurut aturan tata ruang.
“Kalau semua tidak boleh, lahan hijau tidak boleh, dekat permukiman tidak boleh, sempadan sungai juga tidak boleh, terus bagaimana? Maka harus dicari solusi dan lokasi yang memungkinkan untuk mengakomodasi kepentingan umum,” tegas Asihno.
Asihno menegaskan bahwa Pemkab Karanganyar tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah hingga tingkat desa, namun membutuhkan dukungan dan kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.(02)