28 C
Semarang
, 21 Agustus 2025
spot_img

Empat Terdakwa Demo May Day Semarang Ajukan Eksepsi, Satu Tempuh Restorative Justice

tim penasihat hukum menyebut dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono cacat formil dan materil,

SEMARANG, Jatengnews.id – Empat dari lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus aksi demonstrasi May Day di Semarang mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (21/8/2025). Sementara satu terdakwa lainnya diketahui telah menempuh jalur restorative justice (RJ).

Sidang yang dikawal ketat aparat kepolisian ini turut dihadiri puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang, yang memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan.

Baca juga: Polisi Pertimbangkan Penangguhan Enam Tahanan Demo May Day

Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi berinisial MAS (22), KM (19), dan ADA (22) dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), serta ANH (19) dari Universitas Semarang (USM). Mereka didampingi oleh 12 penasihat hukum yang dipimpin oleh Suroso.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyebut dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono cacat formil dan materil, serta dinilai tidak runtut dan tidak jelas.

“Surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa. Apakah terdakwa satu benar-benar melakukan perusakan atau hanya disamakan dengan yang lain,” ujar Suroso.

Keempat mahasiswa sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1), Pasal 214 ayat (1), dan Pasal 216 ayat (1) KUHP, terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat dalam aksi 1 Mei 2025 lalu.

Penasihat hukum juga menyoroti indikasi kekerasan yang dialami terdakwa saat proses penangkapan dan pemeriksaan.

Baca juga: Demo May Day Semarang Wartawan Tempo Ditangkap Polisi

Salah satu terdakwa disebut dipaksa berdiri dengan satu kaki sambil memegang kardus berisi air mineral selama satu jam. Bahkan, ada yang dilaporkan muntah darah namun dihalangi saat hendak melakukan visum.

Sementara itu, satu terdakwa lain berinisial MJR, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), tidak mengajukan eksepsi karena telah menjalani proses restorative justice. Tim kuasa hukum hanya menyerahkan dokumen pendukung terkait penyelesaian tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan para terdakwa.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN