28.2 C
Semarang
, 27 Agustus 2025
spot_img

Dewan Ajukan 13 Raperda Tahun 2026

Tiga belas Raperda tersebut, 8 Raperda merupakan usulan eksekutif, 2 Raperda merupak inisiatif DPRD dan 3 Raperda kumulatif terbuka.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – DPRD Karanganyar melalui Bapemperda mengajukan 13 Raperda dalam  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karanganyar tahun 2026.

Tiga belas Raperda tersebut, 8 Raperda merupakan usulan eksekutif, 2 Raperda merupak inisiatif DPRD dan 3 Raperda kumulatif terbuka.

Baca juga: DPRD Karanganyar Setujui Tiga Raperda

Delapan Raperda usulan eksekutif tersebut masing-masing,  Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dan Perekonomian Karanganyar, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dan Perekonomian Rakyat: Bank Daerah Karanganyar Syariah, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 19 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Sirajudin Ahmad didamping wakil ketua Budi Santoso, Rabu (27/8/2025) menyampaikan,  penyusunan Propemperda merupakan tahap awal penting dalam membentuk regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, serta tugas pembantuan yang diemban pemerintah daerah.

Dijelaskannya,  Propemperda tidak hanya menjadi instrumen perencanaan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim kemudahan investasi di daerah untuk mempercepat pembangunan.

“DPRD melalui Bapemperda telah melakukan koordinasi dan pembahasan secara intensif dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026,”jelas Sirajudin.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian, lanjut Sirajudin, adalah Raperda pendirian Bank Syariah Karanganyar.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Kembangkan Colomadu Pusat Bisnis

 “Pendirian Bank Syariah ini sesuai dengan regulasi yang baru. Daerah hanya membolehkan satu bank konvensi dan satu bank syariah. Jadi bukan merger,”ungkapnya.

Sirajudin menambahkan,  pendirian bank ini dimaksudkan untuk memenuhi  kebutuhan masyarakat yang membutuhkan layanan perbankan berbasis syariah.

“Saat ini, Karanganyar memiliki dua lembaga keuangan milik daerah, yang akan disederhanakan sesuai aturan terbaru. Bank Syariah, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Trrutama umat Islam,”pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN