SEMARANG, Jatengnews.id – Misteri menyelimuti kematian tragis Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) angkatan 2024.
Iko dilaporkan meninggal dunia pada Minggu, 31 Agustus 2025, setelah sempat menjalani operasi di RS Kariadi Semarang akibat pendarahan hebat. Namun, sejumlah kejanggalan muncul dari kronologi peristiwa tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap 54 Massa Demo Ojol di Semarang
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi keluarga dan rekan almarhum:
Sabtu, 30 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB – Iko pamit kepada ibunya untuk pergi ke kampus dengan membawa jas almamater, PDH DPM, tas ransel biru, serta mengendarai motor pribadinya.
Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB – Iko diantar ke RS Kariadi Semarang oleh anggota Brimob Polda Jawa Tengah. Dokter menyatakan Iko mengalami kerusakan pada limpa dan pendarahan hebat sehingga harus segera dioperasi.
Pasca operasi , saat menunggui anaknya, sang ibu mendengar Iko mengigau dengan ucapan, “Ampun pak, tolong pak, jangan pukuli saya lagi.”
Minggu, 31 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB – Iko meninggal dunia di RS Kariadi.
Versi Polisi dan Kejanggalan
Polisi menyebut bahwa Iko mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Dr. Cipto, Semarang. Namun, sejumlah kejanggalan terungkap:
Motor milik Iko hingga kini masih berada di Polda Jateng.
Saat kejadian, Iko bersama rekannya bernama Ilham, yang kini dalam kondisi kritis dan mengalami trauma.
Berdasarkan foto jenazah sebelum dimakamkan, terlihat luka sobek di bibir. Luka-luka lain tidak terdokumentasi karena jenazah segera dimakamkan pada Senin, 1 September 2025.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib terkait detail penyebab meninggalnya Iko.
Baca juga: Tangis Sri Mulyani Pecah, Putra Tunggalnya Diamankan Polisi Usai Demo Ricuh Semarang
Keluarga Minta Penjelasan
Keluarga Iko berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan transparan mengenai peristiwa yang menimpa putra mereka. Dugaan adanya tindak kekerasan sebelum kematian Iko semakin menguat karena adanya ucapan terakhir almarhum yang mengindikasikan kekerasan fisik. (01).