25.6 C
Semarang
, 13 September 2025
spot_img

KAPI Desak Presiden dan DPR Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditangkap

KAPI mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera membebaskan ribuan demonstran yang ditangkap secara sewenang-wenang.

SEMARANG, Jatengnews.id – Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi yang terjadi pada 25 hingga 31 Agustus 2025 di berbagai daerah.

KAPI mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera membebaskan ribuan demonstran yang ditangkap secara sewenang-wenang.

Baca juga: Kerusuhan Demo Semarang, Massa Bakar Mobil, Motor dan Pos Polisi

Advokat KAPI, Nasrul Dongoran, menilai negara telah gagal menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Presiden memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menegakkan keadilan, bukan membiarkan praktik penangkapan sewenang-wenang dan tindakan represif aparat. Jika terus seperti ini, maka kepercayaan rakyat bisa hilang,” ujar Nasrul dalam pernyataan resminya di Semarang, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo, meski memiliki kekuasaan secara de jure, bisa kehilangan legitimasi secara de facto jika mengabaikan suara rakyat.

“Presiden harus mendengar aspirasi masyarakat dan melaksanakan tuntutan rakyat 17+8. Kalau tidak, pemerintah ini akan kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya.

KAPI juga menyoroti adanya perintah Presiden yang ditafsirkan sebagai instruksi kepada aparat untuk bertindak represif, termasuk tindakan “tembak di tempat” yang dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum dan HAM.

“Presiden harus menegakkan keadilan sekalipun langit runtuh, bukan malah mengeluarkan perintah yang dimaknai represif. Fiat justitia ruat caelum bukan sekadar slogan, tetapi prinsip hukum yang harus dipegang,” jelas Nasrul.

Dalam pernyataan sikapnya, KAPI menyampaikan lima tuntutan utama kepada Presiden dan DPR:

Segera membebaskan seluruh demonstran dan warga sipil yang ditangkap tanpa prosedur hukum yang sah selama aksi 25–31 Agustus 2025.

Meminta maaf secara langsung kepada korban kekerasan, serta menanggung seluruh biaya pengobatan, ganti rugi, dan pemulihan korban.

Menghentikan praktik penghalangan akses bantuan hukum, termasuk penolakan pendampingan advokat.

Mengevaluasi dan mengusut tindakan Polri yang diduga melanggar KUHAP, UU Perlindungan Anak, serta UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, khususnya dalam penangkapan terhadap 3.195 orang, termasuk anak di bawah umur.

Mendesak Presiden memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena dianggap gagal menjaga profesionalisme dan melanggar prinsip perlindungan warga.

Baca juga: Pemkab Brebes Gelar Apel Trantibum Pasca Demo

“Polri tidak bisa lagi bicara atas nama hukum dalam kasus ini, karena sejak awal mereka sendiri yang melanggar hukum dan diduga melakukan penyiksaan. Presiden harus bertanggung jawab atas semua ini,” tandas Nasrul.

KAPI juga mengingatkan bahwa pendekatan kekerasan terhadap aksi massa justru dapat memperdalam luka sosial dan mencederai semangat demokrasi di Indonesia.

“Anak-anak ikut menjadi korban. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kemanusiaan. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan menindas,” tutupnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN