DEMAK, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak resmi mengumumkan pengangkatan sebanyak 2.433 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari total 2.456 honorer yang diusulkan, sementara 23 orang tidak masuk karena sudah tidak aktif, meninggal dunia, atau tidak lagi bekerja di lingkungan Pemkab Demak.
Baca juga : DPRD Minta Usut Pemotongan Gaji Guru Honorer di Demak
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Demak, Herminingsih, menjelaskan bahwa formasi P3K paruh waktu tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun bidang yang diisi meliputi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta pelaksana teknis seperti penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga operator layanan operasional.
“Sesuai kualifikasi pendidikan masing-masing dan proses pendaftaran sebelumnya, tenaga honorer yang masuk database dan mengikuti seleksi CASN kita usulkan sebagai P3K paruh waktu,” kata Herminingsih saat ditemui di Kantornya, Jumat (12/9/2025).
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer. Meski demikian, masih ada beberapa honorer yang belum terakomodir, terutama karena faktor usia mendekati pensiun atau tidak memenuhi syarat administratif.
“Harapannya, dengan adanya pengangkatan P3K paruh waktu ini, permasalahan honorer bisa terselesaikan. Namun ada beberapa yang memang tidak bisa mendaftar karena faktor usia. Meski begitu, mereka tetap bisa bekerja, karena kita memahami di balik satu orang ada keluarga yang bergantung,” tambahnya.
Terkait pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), BKPSDM Demak juga menyesuaikan dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memperpanjang waktu pengisian daftar riwayat hidup.
“Awalnya batas waktu sampai 15 September, kini diperpanjang hingga 22 September 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herminingsih menuturkan bahwa istilah P3K paruh waktu sebenarnya hanya sebatas penyebutan. Dari sisi pekerjaan, sama seperti P3K lainnya. Perbedaannya hanya pada penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, minimal sama dengan honor yang diterima sebelumnya, dan bisa mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Baca juga : Video Guru Honorer Demak Wadul ke DPRD
“Paling tidak dengan adanya NIP, tenaga honorer sudah tercatat resmi. Ke depan, sangat dimungkinkan status P3K paruh waktu ini berubah menjadi P3K penuh, tanpa perlu tes ulang, cukup dilaporkan ke BKN,” pungkasnya. (03)