27.9 C
Semarang
, 17 September 2025
spot_img

Kasus Meninggalnya Iko Juliant, PBH IKA Siap Laporkan ke Mabes Polri

Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni (IKA) Unnes menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi.

SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindak pidana di lokasi kejadian.

Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni (IKA) Unnes menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi.

Baca juga: Polda Jateng Tegaskan Kasus Iko Juliant Junior Murni Kecelakaan

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui keluarga korban dan PBH IKA Unnes guna mengklarifikasi sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah dugaan adanya pelemparan benda tumpul di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Akan ada laporan. Tapi nanti nunggu kabar selanjutnya ya, Mas,” ujar Naufal Amerta, perwakilan PBH IKA Unnes, saat dikonfirmasi pada Senin (15/9/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap segala bentuk pelaporan, termasuk bila dilakukan ke Mabes Polri.

“Laporan, monggo silakan. Nggak apa-apa. Kita terbuka. Pada prinsipnya, kita akan setransparan mungkin,” kata Kombes Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (16/9/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa Polda Jateng dalam waktu dekat akan menggelar perkara dengan melibatkan pihak eksternal, termasuk LPSK, sebagai bentuk akuntabilitas proses penyidikan.

“Gelar perkara ini bentuk konsistensi kami agar penyidikan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Artanto menambahkan bahwa pihaknya akan membuka rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian di TKP Jalan Veteran. Selain itu, akan dilakukan rekonstruksi di lokasi dengan menghadirkan para saksi, termasuk anggota Brimob.

“Rekonstruksi dilakukan agar kita mendapat gambaran yang utuh,” ujarnya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk di antaranya personel Brimob yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.

Meski muncul dugaan kekerasan, sejauh ini kasus Iko masih dikategorikan sebagai kecelakaan dan ditangani oleh Satlantas Polrestabes Semarang.

Baca juga: Rektor Unnes Siap Bantu Ungkap Kejanggalan Kematian Iko Juliant

Namun, pihak kepolisian menyambut baik keterlibatan LPSK dan tim hukum guna memastikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban sesuai aturan hukum.

“Kita harap LPSK dapat memberi masukan dan memastikan hak-hak keluarga serta saksi terlindungi sesuai Undang-Undang,” tambah Kombes Artanto.

Polda juga mempersilakan jika pihak eksternal lain seperti tim hukum dan keluarga korban ingin turut serta dalam proses gelar perkara. Namun, keikutsertaan mereka bersifat inisiatif, berbeda dengan LPSK yang diundang resmi.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN