KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar resmi melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (19/9/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Para tersangka yang dilimpahkan yaitu Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, Direktur Operasional Nasori, investor sub-kontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, dan mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
Baca juga: Juliyatmono Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Masjid Agung
“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan kami serahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto.
Satu dari lima tersangka, Ali Amri, saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Menurut Bonar, kelimanya dijerat pasal 2, 3, 5, dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Pidsus Hartanto menambahkan, pihaknya tengah menyusun surat dakwaan dan akan menghadirkan sebanyak 47 saksi di persidangan yang akan digelar di PN Tipikor Semarang.
“Seluruh saksi akan kami hadirkan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Baca juga: Kejari Dalami Proses Pembangunan Masjid Agung Madaniyah
Meski pelimpahan telah dilakukan, Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, memastikan penyidikan tetap berlanjut. Pihaknya juga menggandeng PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana ke pihak lain.
“Kami mendalami indikasi keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang sudah dilimpahkan,” tandasnya.(02)