28.2 C
Semarang
, 24 September 2025
spot_img

Polres Pemalang Amankan Pria Curi 40 Plang Tower SUTET

dari 40 plang yang disita, sebanyak 20 plang bertuliskan imbauan bahaya tegangan tinggi 500.000 volt dan 20 plang lainnya berisi nomor identitas tower.

PEMALANG, Jatengnews.id – Seorang pria berinisial J (45) asal Kabupaten Tegal diamankan oleh Polres Pemalang atas dugaan pencurian 40 plang alumunium milik PLN yang terpasang di sejumlah tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Kecamatan Petarukan dan Taman, Kabupaten Pemalang.

Menurut Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, dari 40 plang yang disita, sebanyak 20 plang bertuliskan imbauan bahaya tegangan tinggi 500.000 volt dan 20 plang lainnya berisi nomor identitas tower.

Baca juga: Kapolres Pemalang Jalin Silaturahmi dengan Wartawan

Tersangka diduga mencuri plang dari tower-tower yang berada di Desa Widodaren, Kendalsari, Karangasem (Petarukan) dan Desa Jrakah (Taman) dengan cara memanjat tower, melepas plang, lalu membawanya menggunakan karung dan sepeda motor.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka J dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN