BREBES, Jatengnews.id – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes menggelar sosialisasi tentang rokok ilegal di Aula Kecamatan Songgom, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini menyasar para kepala desa dan pedagang rokok guna meningkatkan pemahaman hukum terkait peredaran rokok tanpa cukai.
Baca juga: Pemkab Brebes Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem
Acara dibuka oleh Camat Songgom, Sudiyanto SSos MSi, dan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kota Tegal serta Satpol PP Brebes. Dalam kegiatan ini dibahas ciri-ciri rokok ilegal, ancaman sanksi hukum, serta langkah-langkah pencegahan.
Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfotik Brebes, Daniar Sayindra SSi MM, menyampaikan bahwa sosialisasi merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai amanat UU Nomor 39 Tahun 2007 dan PMK Nomor 72 Tahun 2024.
“Kami harap masyarakat makin sadar hukum, pedagang tertib aturan, dan penerimaan negara dari cukai tetap terjaga,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Brebes Gelar Apel Trantibum Pasca Demo
Sekitar 40 peserta dari unsur pemerintah desa, pedagang, dan pelaku UMKM hadir dalam kegiatan ini. Mereka merespons positif dan menyatakan komitmen mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah Songgom.(02)