29.3 C
Semarang
, 26 September 2025
spot_img

Sindikat Uang Palsu Polres Demak Amankan Ribuan Lembar Rupiah

Polres Demak berhasil ungkap praktik peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat di Pasar Tradisional Desa Gajah.

DEMAK, Jatengnews.id – Jajaran Polres Demak berhasil membongkar praktik pembuatan sekaligus peredaran uang palsu yang meresahkan warga. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan uang palsu beredar di Pasar Tradisional Desa Gajah, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono dalam pers rilis di Pendopo Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025), menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan yang merugikan.

Baca juga : Polres Demak Tangkap 4 Pengedar dan Pengguna Narkoba

“Peredaran uang palsu sangat membahayakan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk bermain-main dengan kepercayaan publik,” tegasnya.

Penangkapan bermula pada Senin, 22 September 2025. Saat itu, tim Satreskrim Polres Demak bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Hanya dalam hitungan jam, sekitar pukul 11.00 WIB, seorang pelaku berhasil diamankan ketika sedang membelanjakan uang palsu di pasar. Dari kasus itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan lokasi produksi uang palsu di daerah Ngemplak, Boyolali.

Dari hasil pengembangan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ristiana (47), seorang residivis asal Ungaran Timur Kabupaten Semarang, Belva Yassar Radin (20) mahasiswa dari wilayah yang sama, Radenta Abraar Attidjani (24) seorang wiraswasta, serta Bima Renoto, wiraswasta 31 tahun asal Kabupaten Grobogan.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Anggah Mardwi Pitriyono menjelaskan modus yang dipakai para pelaku.

“Mereka membeli barang seharga puluhan ribu menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu. Kelebihan kembalian berupa uang asli itulah yang mereka manfaatkan sebagai keuntungan,” katanya.

Barang bukti yang disita dari para tersangka cukup mengejutkan. Polisi menemukan ribuan lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, uang asli hasil kembalian belanja, serta perangkat produksi seperti printer, laptop, screen sablon, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta, kertas HVS, hingga serbuk fosfor. Dari penyelidikan, diperkirakan kurang dari sepuluh juta rupiah uang palsu telah beredar di masyarakat.

Salah satu tersangka, Ristiana, bahkan terang-terangan mengakui aksinya. “Saya hanya edarkan di Demak karena dekat. Sehari bisa dapat delapan lembar uang seratus ribu, jadi kalau dihitung kembalian yang saya dapat bisa sampai delapan ratus ribu,” tuturnya.

Baca juga : Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN