28.5 C
Semarang
, 28 September 2025
spot_img

Pelaku Pembunuhan di Pasar Waru Serahkan Diri

Kasus pembunuhan di Demak terungkap. Pelaku DS menyerahkan diri ke Polres Demak setelah mengetahui aksinya terbongkar.

DEMAK, Jatengnews.id – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, menyerahkan diri kepada polisi beberapa jam setelah melakukan aksinya, pada Kamis (28/8/2025) dini hari.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa DS menyerahkan diri dengan bantuan Kepala Desa Waru usai kebingungan karena aksinya diketahui petugas.

Baca juga : 31 Kasus Narkoba Diungkap Polres Demak Sampai Juni 2025

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Kemudian dia meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ungkap Kompol Hendrie, Sabtu (27/9/2026).

Peristiwa nahas itu bermula ketika korban bersama temannya tengah memperbaiki sepeda motor di perempatan Pasar Waru sekitar pukul 02.00 WIB. Saat melintas, tersangka DS diteriaki oleh korban sehingga ia berhenti dan menghampiri. Cekcok pun tak terhindarkan. Korban sempat memukul DS dengan sebatang kayu ke bagian pelipis, kepala, dan leher.

Merasa terancam, DS membalas dengan memukul korban serta mengambil batu untuk menghantam kepala korban. Korban yang berusaha melarikan diri terjatuh, lalu diseret ke pojok jembatan Pasar Waru dan dipukuli hingga tak berdaya.

Tak berhenti di situ, DS kembali ke lokasi dengan membawa celurit. “Tersangka kemudian membacok korban sebanyak lima kali ke arah punggung menggunakan celurit. Setelah itu, dia pulang dan membuang celurit ke sungai,” jelas Hendrie.

Korban yang bersimbah darah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah oleh petugas Polsek Mranggen. Namun, nyawanya tidak tertolong setelah beberapa saat mendapatkan perawatan.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu, kayu, kaos berlumuran darah, serta sebilah celurit bergagang panjang satu meter yang digunakan tersangka untuk mengeksekusi korban.

Baca juga : Polres Demak Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru Madrasah

“Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Wakapolres Demak. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN