KARANGANYAR, Jatengnews.id — Kejari Karanganyar menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Praktisi hukum Umar Januardi menyebut langkah ini sebagai awal yang penting untuk membongkar potensi keterlibatan pihak lain.
“Penetapan ini baru permulaan, bisa jadi ada aktor lain yang turut menikmati hasil korupsi,” ujar Umar, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
Ia menyoroti ketimpangan antara kerugian negara yang mencapai Rp12 miliar dan pengembalian dana yang baru sekitar Rp205 juta.
Umar juga menekankan perlunya penyidik mengikuti asas “follow the money” serta menggali struktur pengambilan kebijakan, aliran dana, dan proses penganggaran proyek tersebut.
Lima tersangka yang dijerat berasal dari kalangan kontraktor hingga pejabat pengadaan, termasuk, Ali Amri, Dirut PT MAM Energindo (ditahan di LP Sukamiskin), Sunarto, mantan Kabag Pengadaan Setda Karanganyar.
Baca juga: PDAM Teken Perpanjangan MoU Bersama Kejari Karanganyar
Mereka dijerat pasal 2, 3, 5, dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Tujuan akhir bukan hanya menghukum, tapi juga mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tutup Umar.(02)