30.2 C
Semarang
, 2 Oktober 2025
spot_img

Eks Kaprodi Anestesi Undip Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan

Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP junto Pasal 68 KUHP.

SEMARANG, Jatengnews.id – Mantan Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Negroho, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025), atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap mahasiswa.

Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP junto Pasal 68 KUHP.

Baca juga: Video Keluarga Minta Kasus PPDS Undip Dikawal

“Terdakwa terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Djohan dalam amar putusannya.

Dalam perkara ini, Taufik dinilai menyalahgunakan posisinya sebagai kaprodi dengan meminta setoran bulanan dari dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) mahasiswa PPDS yang dikumpulkan melalui bendahara angkatan dan diserahkan kepada terdakwa lainnya, Sri Maryani.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Baca juga: Kemenkes Akhiri Pembekuan PPDS Undip di RSUP dr Kariadi

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan. Namun, sikap tidak mendukung penyelenggaraan pendidikan yang sehat menjadi faktor pemberat.

Kuasa hukum terdakwa, Khairul Anwar, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN