27.8 C
Semarang
, 4 Oktober 2025
spot_img

Satpol PP Demak Gencar Tertibkan Hiburan Malam, WTS, dan Peredaran Miras

Satpol PP Demak berkomitmen menegakkan Perda demi ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Wali.

DEMAK, Jatengnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak terus mempertegas komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan ketertiban umum, usaha hiburan, serta penanggulangan penyakit masyarakat. Upaya ini dilakukan demi menciptakan situasi aman, tertib, dan nyaman di wilayah Kota Wali.

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menyampaikan bahwa pihaknya rutin menggelar patroli dan penertiban terhadap pelanggaran perda yang meresahkan masyarakat, mulai dari aktivitas hiburan malam tanpa izin, praktik wanita tuna susila (WTS), hingga peredaran minuman keras.

Baca juga : Satpol PP Demak Gencar Perangi Peredaran Rokok Ilegal

“Kami berkomitmen untuk menegakkan perda secara tegas namun tetap humanis. Penertiban adalah bentuk penindakan, sekaligus juga untuk menjaga ketentraman masyarakat,” ujar Agus, Jumat (3/10/2025).

Kegiatan ini mengacu pada Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan; serta Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Dalam razia gabungan yang digelar di wilayah Kecamatan Demak, Wonosalam, dan Karangtengah, petugas menindak sejumlah tempat karaoke, mengamankan tiga WTS, serta menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek.

“Dari tujuh tempat hiburan malam, masih ada satu yang kedapatan beroperasi. Kami langsung mengimbau untuk segera dilakukan penutupan,” jelas Agus.

Sementara itu, tiga WTS yang diamankan telah dilakukan pendataan dan pembinaan awal sebelum dikirim ke Panti Rehabilitasi Wanodyatama Surakarta. Selain itu, dari dua lokasi penjualan miras, petugas menyita sebanyak 27 botol minuman beralkohol.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menertibkan lima warung liar di Jalan Lingkar Selatan. Seluruh bangunan semi permanen dibongkar dan barang-barang di lokasi turut diamankan. Agus mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan indikasi pelanggaran perda di lingkungan masing-masing.

Baca juga : Berantas Penyakit Masyarakat, Satpol PP Demak Jaring Empat WTS

“Pengawasan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan warga. Semoga upaya ini bisa menekan angka pelanggaran serta mengurangi potensi gangguan sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN