DEMAK, Jatengnews.id — Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) resmi meluncurkan Aplikasi Data dan Informasi Produksi Perikanan Tangkap atau ADIPTa, yang terintegrasi dengan sistem XSTAR.
Aplikasi ini menjadi langkah inovatif dalam mendukung transparansi dan efisiensi pelayanan, khususnya dalam pengajuan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan.
Baca juga : Jepara Utara Diproyeksikan Jadi Kawasan Agrowisata
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan penyaluran bantuan bagi nelayan, bertempat di Aula DKP Demak, Senin (6/10/2025).
Kepala DKP Kabupaten Demak, Nanang Tasunar mengatakan, hadirnya aplikasi ADIPTa merupakan bentuk transformasi digital pemerintah daerah dalam pelayanan publik di sektor kelautan dan perikanan.
“Aplikasi ADIPTa ini kami hadirkan untuk mempermudah nelayan dalam proses pengajuan surat rekomendasi BBM bersubsidi. Dengan sistem online, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Nanang.
Ia menjelaskan, aplikasi ADIPTa yang telah terhubung dengan sistem XSTAR mendukung pelaksanaan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Melalui integrasi ini, setiap data nelayan penerima subsidi dapat terpantau secara real time, sehingga potensi penyimpangan dan pemalsuan dokumen bisa diminimalisir.
“Integrasi ini tidak hanya memberi kemudahan bagi nelayan, tetapi juga memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penyaluran BBM bersubsidi. Semua data terekam dengan baik dan bisa dipantau langsung,” jelasnya.
Selain meningkatkan efisiensi layanan, aplikasi ADIPTa juga diharapkan mampu mengurangi praktik penyalahgunaan surat rekomendasi. Nanang menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kami mengimbau kepada nelayan agar tidak memalsukan surat rekomendasi. Bila ada yang kedapatan, akan kami panggil dan tindak sesuai hukum karena itu termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen,” tegasnya.
DKP Demak juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah SPBU di wilayah Demak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan surat rekomendasi BBM bersubsidi. Pihak SPBU diminta segera melaporkan jika terdapat aktivitas mencurigakan atau penyimpangan data dalam sistem.
Baca juga : Investor Tiongkok Bidik Tambak Garam 3.000 Hektare di Jateng
Melalui peluncuran aplikasi ADIPTa ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap sistem distribusi BBM bersubsidi di sektor perikanan dapat berjalan lebih tepat sasaran, efisien, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mendukung kesejahteraan nelayan dan pengembangan ekonomi pesisir yang berkelanjutan. (03)