27.6 C
Semarang
, 9 Oktober 2025
spot_img

Buntut Demo Besar Pati, Warga Dituding Lakukan Penganiayaan

Ketegangan pasca-demo Pati masih berlanjut setelah penangkapan empat warga. Pelajari lebih lanjut tentang situasi ini.


SEMARANG, Jatengnews.id -Ketegangan antara warga dan aparat pasca demonstrasi besar di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 lalu masih berlanjut.

Baru-baru ini Empat warga Pati ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) karena diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan perusakan saat unjuk rasa.

Bagi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), langkah itu sebagai bentuk intimidasi dan “serangan balik” terhadap upaya hukum yang mereka tempuh.

Baca juga : Demo Pati Memanas, Polisi Berupaya Derek Kontainer

Ketua Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gule menilai, penangkapan empat warga itu tidak bisa dilepaskan dari kasus yang menimpa pentolan AMPB, Teguh Istianto.

Belakangan telah diketahui, bahwa Teguh menjadi korban penganiayaan dan pembakaran rumah dan telah melakukan pelaporan.

“Saya tidak melihat seperti apa ya, tetapi teman-teman merasa bahwa itu adalah serangan balik,” ujar Nimerodi saat di Ditkrimum Polda Jateng, Rabu (8/10/2025).

Ia merasa, tindakan ini juga menjadi bentuk intimidasi terhadap AMPB pasca pelaporan yang dilakukan Teguh.

“Jangan sampai aliansi sudah ditangkap empat orang, tetapi teman-teman yang melakukan tindak pidana pada tanggal 2 Oktober 2025 termasuk pembakaran rumah Mas Teguh itu segera diungkap,” tegasnya.

Kemudian ia meminta Polda Jateng segera mengembangkan kasus yang dialami Teguh dan menangkap semua pelaku yang terlibat.

“Kita minta pihak-pihak yang masih belum ditangkap segera ditangkap, agar proses penegakan hukum benar-benar terjadi dan bersifat adil,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendesak Polda Jateng untuk tidak hanya menangkap pelaku penganiayaan dari warga, namun pihak polisi yang melakukan penganiayan juga harus ditangkap.

“Kita juga menjelaskan agar penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Tim Hukum AMPB, saudara Kristoni juga harus dilakukan proses hukum,” ujar Nimerodi.

“Kejadian itu kebanyakan dilakukan anggota dan Kapolres Pati ada di lokasi. Saya pikir tidak hanya anggota Polri yang melakukan penganiayaan itu, diduga keras juga ada orang lain,” tambahnya kejadian pada tanggal 13 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Jadi hari ini ada empat tersangka yang dibawa dari Pati ke Polda, kemudian mereka masing-masing diperiksa terhadap tindak pidana yang telah dilakukan,” jelasnya saat dihubungi.

Menurutnya, keempat warga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan saat demo besar berlangsung.

“Terdakwa berinisial M berperan sebagai tindak pembakaran mobil Provos Polres Grobogan, MP berperan menjegal anggota provos, kemudian TA dan AS bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Dalmas,” ungkapnya.

Keempat tersangka diterapkan dengan Pasal 170 KUHP, karena dinilai melakukan kekerasan dimuka umum terhadap barang atau orang.

Menanggapi tudingan bahwa penangkapan empat warga adalah serangan balik terhadap pelaporan Teguh, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penyidik hanya bekerja berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi.

“Penyidik pada prinsipnya menangani peristiwa yang terjadi, kalau dalam suatu kejadian ada tindak pidana ya kita lakukan penyidikan,” katanya.

“Saya belum tahu, belum bisa berkomentar. Kalau mau dilaporkan monggo saja, saya belum tahu permasalahannya seperti apa,” imbuhnya soal kasus yang dialami Kristoni.

Sebelumnya, Polda Jateng juga mengumumkan penangkapan satu pelaku dugaan penganiayaan terhadap Teguh berinisial AJC (Agung), telah ditangkap.

Baca juga : Demo Pati Desak DPRD Tuntaskan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

“Dia merupakan pegawai honorer PPPK di Kabupaten Pati,” jelas Artanto pada Selasa (8/10/2025). (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN