32.5 C
Semarang
, 11 Oktober 2025
spot_img

Pemprov Jateng Genjot Penerbitan Sertifikat Higiene Sanitasi untuk SPPG

langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Ahmad Luthfi, serta sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS.

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski percepatan dilakukan, aspek keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Pemprov Jateng Buka Hotline Aduan Kasus Keracunan Menu MBG

Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Ahmad Luthfi, serta sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS.

“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. Pemeriksaan tetap dilakukan menyeluruh dan jika ada kekurangan harus diperbaiki sesuai rekomendasi,” ujar Yunita, Jumat (10/10/2025).

Yunita menjelaskan, proses pemeriksaan meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi makanan.

Selain itu, penjamah makanan juga mendapat pelatihan khusus agar disiplin menjaga kebersihan, termasuk penggunaan hair net dan sarung tangan selama bekerja.

Ia menambahkan, mitra SPPG dan ahli gizi turut berperan sebagai pengendali mutu sejak proses pemilihan bahan hingga penyajian makanan kepada penerima manfaat.

“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Kami optimistis jumlahnya terus bertambah. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu sampai akhir Oktober,” jelasnya.

Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Baca juga: Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Hentikan Sementara Program

Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut, sedangkan SPPG baru wajib memilikinya paling lambat satu bulan sejak penetapan.

“Kami harap SPPG aktif berkoordinasi dengan dinkes kabupaten/kota. Komunikasi terbuka itu kunci kelancaran,” tandas Yunita.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN