33 C
Semarang
, 15 Oktober 2025
spot_img

Kabur Saat Dirawat, Napi Penganiayaan di Demak Nekat Jebol Exhaust Rumah Sakit

Napi Demak Muhammad Alfian kabur dari RSUD Sunan Kalijaga. Ciri-ciri dan informasi lebih lanjut dalam artikel ini.

DEMAK, Jatengnews.id – Seorang narapidana (napi) bernama Muhammad Alfian bin Bachtiar kabur saat menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak, Selasa (14/10/2025) pagi. Alfian melarikan diri dengan cara menjebol exhaust (kipas hisap) yang berada di ruang perawatan lantai dua rumah sakit tersebut.

Peristiwa ini sempat menghebohkan masyarakat setelah poster pencarian napi kabur itu beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infodemakraya. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diminta untuk segera melapor ke kantor polisi jika mengetahui keberadaan napi tersebut.

Baca juga : Kesbangpol Sebutkan Daerah Rawan Teroris di Jateng, Masyarakat Perlu Waspada

Berdasarkan informasi dalam poster, Alfian memiliki ciri-ciri tinggi badan 170 cm, berat 54 kg, berkulit sawo matang, dan berambut ikal hitam. Ciri khas yang mudah dikenali yakni tato bertulisan “Syanta” di dada, tato di lengan kanan bawah, punggung tangan kiri, serta betis kanan bagian luar.

Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto, membenarkan peristiwa kaburnya napi tersebut. Ia mengatakan Alfian terakhir terlihat sekitar pukul 07.30 WIB saat petugas rumah sakit melakukan pengecekan rutin pasien.

“Hari ini jam 07.30 WIB kan (napi itu) masih ada. Setelah petugas keliling memeriksa satu per satu pasien, tiba-tiba di ruangan itu (napi) sudah tidak ada,” ujar Kusmanto saat dikonfirmasi media.

Kusmanto menjelaskan, Alfian kabur dengan merusak bagian exhaust yang terhubung ke area belakang lantai dua rumah sakit.

“Exhaust itu dirusak, jebol, lewat belakang ke lantai dua,” tambahnya.

Menurut Kusmanto, pihak rumah sakit tidak memborgol Alfian selama dirawat karena napi tersebut menderita penyakit menular. Penjagaan pun dilakukan oleh petugas rutan dari luar ruangan.

“Pihak rutan berjaga di depan ruangan. Tidak diborgol karena alasan kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran situs sipp.pn-demak.go.id, Alfian merupakan tahanan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan nomor perkara 146/Pid.B/2025/PN Dmk.

Kasus tersebut berawal dari hubungan rumah tangga antara Alfian dan korban yang menikah secara agama pada November 2024. Setelah menjatuhkan talak pada Mei 2025, Alfian diduga melakukan penganiayaan terhadap korban pada Minggu (8/6/2025) malam karena ingin memaksa korban rujuk.

Atas perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan telah divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Demak pada 6 Oktober 2025.

Baca juga : Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Tambak Polres Demak Lakukan Penyelidikan

Kini, polisi bersama petugas rutan tengah melakukan pengejaran terhadap Alfian. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui keberadaannya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN