25 C
Semarang
, 14 Desember 2025
spot_img

LRCKJHAM Desak Polda Jateng Beri Kepastian Hukum Kasus Pelecehan Seksual yang Mandek Sejak 2022

Polda Jateng diminta untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejak November 2022.

SEMARANG, Jatengnews.id – Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LRCKJHAM) Jawa Tengah (Jateng) mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik terhadap perempuan dewasa yang dilaporkan sejak November 2022. Kasus tersebut hingga kini masih mandek di tahap penyelidikan.

Pendamping korban dari LRCKJHAM, Nihayatul Mukharomah, menjelaskan bahwa laporan awal kasus tersebut telah diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah tidak lama setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 disahkan.

Baca juga : KAPI dan UNISBANK Gelar Diskusi Publik dengan Tema Pandangan Aparat Penegak Hukum terhadap Perlindungan Advokat

“Korban dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan pada Januari 2023, bahkan visum dan pemeriksaan psikis juga telah dilakukan. Beberapa ahli juga sudah dimintai keterangan, jumlahnya bisa puluhan,” jelas Niha dalam konferensi pers yang digelar di Semarang, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, penyidik Polda Jawa Tengah sudah menggelar perkara hingga tiga kali, terakhir pada Juni 2024, dengan pendampingan dari Bareskrim Polri dan Kompolnas. Namun hingga kini belum ada keputusan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kami sudah menunggu lebih dari dua tahun. Berdasarkan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012, gelar perkara seharusnya bisa menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Tapi sampai gelar perkara ketiga pun belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

LRCKJHAM juga menyebut, pihaknya sempat berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara dan kementerian untuk mendorong percepatan penanganan kasus tersebut.

Mereka menilai lambannya proses hukum ini semakin menambah penderitaan korban yang masih mengalami tekanan psikis.

“Korban sampai sekarang masih menjalani pemulihan. Dokter memberikan intervensi obat untuk membantu stabilitas kondisi psikisnya,” tambah Niha.

Sementara itu, pihak kepolisian disebut beralasan masih melakukan proses penyelidikan. Namun LRCKJHAM menilai penundaan yang terlalu lama tanpa kejelasan justru berpotensi mengabaikan hak korban atas kepastian hukum.

“Apalagi pelaku diduga merupakan mantan anggota Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang seharusnya melindungi perempuan dan anak, bukan justru melakukan kekerasan,” tegasnya.

LRCKJHAM berharap gelar perkara keempat yang rencananya akan kembali difasilitasi oleh Bareskrim Polri dapat segera dijadwalkan dan menghasilkan keputusan yang adil bagi korban.

Terpisah, Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio membenarkan bahwa kasus tersebut belum naik ke penyidikan.

“Betul. Masih pengaduan, kita belum bisa menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” ungkapnya saa dikonfirmasi awak media.

Ia juga membenarkan bahwa sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara dan pemanggilan saksi.

Baca juga : LRC-KJHAM Sebut PRT Tidak Punya Perlindungan Hukum

“Sudah ada 10 saksi dan 11 saksi ahli, sudah beberapa kali dilakukan Gelar perkara. Terakhir kita menunggu team supervisi Biro Wassidik Bareskrim dan rencana GP di DitKrimum Polda,” ungkapnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN