BREBES, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan ribuan barang bukti dari 23 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) triwulan IV 2025. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Brebes, Rabu (5/11/2025).
Pemusnahan diawali pemotongan senjata api ilegal (airsoft gun) oleh Plh Bupati Brebes Wurja SE didampingi Kajari Brebes Eryana Ganda Nugraha, serta disaksikan Forkopimda, Kalapas IIB, DPRD, dan Sat Brimob Polda Jateng.
Baca juga: Pemkab Brebes Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem
“Pemusnahan ini bukti komitmen kami menegakkan hukum dan menjaga transparansi. Setiap barang bukti hasil kejahatan harus dimusnahkan sesuai ketentuan,” tegas Kajari Eryana Ganda Nugraha.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat terlarang seperti Trihexyphenidyl, Alprazolam, Tramadol, Hexymer, tembakau sintetis, senjata tajam, airsoft gun, hingga amunisi aktif. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai lebih dari Rp63,7 juta.
“Barang bukti ini berasal dari 15 perkara narkotika dan 8 perkara pidana umum,” jelas Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Teguh Oki Tribowo.
Plh Bupati Brebes Wurja SE mengapresiasi langkah Kejari yang rutin melakukan pemusnahan.
Baca juga: Keluarga Korban Minta Tersangka Pembunuhan Pensiunan Guru Dihukum Berat
“Kita semua ingin Brebes lebih aman. Setiap kejahatan pasti akan terbongkar,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling, dibakar, dan dihancurkan, sementara amunisi aktif dimusnahkan dengan pengamanan Brimob Polda Jateng.(02)




