KARANGANYAR, Jatengnews.id – Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Karanganyar, Purwati, Dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Semarang pada Selasa (18/11/2025). Selain terdakwa Purwati, JPU juga menuntut lima terdakwa lain dengan tuntutan yang berbeda.
Baca juga : Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Surat Dakwaan JPU Tidak Cermat
Staf Dinkes Amin Sukoco dituntut tiga tahun penjara, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati, dituntut 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta.
Sedangkan dari pihak swasta masing-masing Dodo Nubianto dituntut 2 tahun penjara serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp456 juta, Septian Widhianto dituntut 2 tahun dan uang pengganti Rp100 juta serta Jonathan Sukartono dituntut 2 tahun dan uang pengganti sebesar Rp112 juta.
Dihubungi melalui telepon selularnya, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan, selain perkara pokok, terdakwa Purwati juga dinyatakan bersalah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Hartanto, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Khusus terdakwa Purwati, jaksa menambahkan dakwaan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Terdakwa Purwati kita tuntutan empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tim JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,753 miliar,”ujarnya.
Dikatakan Hartanto, sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 2 Desember 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa Ari Santoso menjelaskan, pihaknya akan menyusun pembelaan.
Baca juga : Terdakwa Ajukan Pembelaan, JPU Tegaskan Tetap Pada Tuntutan
“Tuntutan JPU akan kami tanggapan dalam pembelaan. Saat ink kami baru menyusun pembelaan,”ujarnya singkat. (03)







