KARANGANYAR, Jatengnews.id — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala DPU PR Karanganyar, Asihno Purwadi.
Baca juga: Juliyatmono Dipanggil Lagi Soal Kasus Masjid Agung
Usai kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (19/11/2025), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya menyampaikan bahwa para saksi tetap konsisten memberikan keterangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Termasuk, kata Era, terkait penyebutan nama mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono.
“Yang bersangkutan (Juliyatmono) akan kita panggil sebagai saksi. Karena namanya disebutkan dalam surat dakwaan, maka akan kita buktikan. Tentu saja kita juga mendengar saksi lain, karena saat ini proses sidang masih berlangsung,” jelas Era.
Era Indah Soraya menyebutkan bahwa Juliyatmono rencananya akan dipanggil sebagai saksi pada 2 Desember 2025 mendatang.
Menanggapi desakan sebagian pihak agar Kejari menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka, Era menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya dapat dilakukan bila terdapat bukti yang kuat.
“Yang jelas proses masih berjalan dengan pemeriksaan saksi. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi,” terangnya.
Baca juga: LP3HI Desak Kejari Karanganyar Tetapkan Juliyatmono sebagai Tersangka
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengungkapkan bahwa para saksi memberikan keterangan mengenai adanya instruksi dari Juliyatmono terkait proses lelang pembangunan Masjid Agung.
“Berdasarkan keterangan saksi, sejak awal memang ada instruksi dari Juliyatmono agar memenangkan PT MAM Energindo sebagai pemenang lelang,” ungkap Hartanto.
Proses persidangan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(02)







