SEMARANG, Jatengnews.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mengambil langkah tegas dengan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB, Kamis (20/11/2025).
SHB tercatat sebagai wajib pajak KPP Madya Dua Semarang dengan tunggakan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi senilai Rp25,47 miliar.
Baca juga : DJP Jateng I Kukuhkan dan Terjunkan Relawan Pajak
Tindakan ini dieksekusi oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh Bareskrim Polri, mengacu pada PKS DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 terkait penegakan hukum perpajakan.
Menurut Kanwil Pajak, sebelum langkah penyanderaan diambil, berbagai pendekatan persuasif telah ditempuh. Namun SHB tetap tidak menunjukkan itikad baik, sehingga penagihan aktif dan penyanderaan menjadi opsi terakhir.
Penyanderaan dilakukan sebagai pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak di lokasi tertentu. Kebijakan ini diperbolehkan bagi wajib pajak yang memiliki utang minimal Rp100 juta dan dinilai tidak kooperatif.
Pelepasan hanya dapat dilakukan setelah seluruh utang dan biaya penagihan dilunasi.
“Penyanderaan ini merupakan penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Langkah ini diambil ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran utangnya,” tegas Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini diharapkan menjadi efek jera dan memastikan hak negara tetap terjamin.
Nurbaeti juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan gijzeling, termasuk kepolisian yang memfasilitasi tindakan tegas terhadap upaya penghindaran pajak.
Baca juga : Kakanwil DJP Jateng I Instruksikan Perbaikan Pelayanan Pajak di Jepara
DJP kembali mengingatkan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan layanan konsultasi di KPP. Seluruh layanan perpajakan ditegaskan tidak dipungut biaya. (03)







