SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan UMP dan UMSP 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK dan UMSK menyusul pada 15 Desember 2025.
Kepastian itu disampaikan setelah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima perwakilan pengusaha, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Sebanyak 18 Lulusan SMKN Jateng Bekerja di Perusahaan Jepang
Gubernur Luthfi menegaskan penetapan upah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Pengupahan ini program strategis nasional, jadi provinsi dan kabupaten/kota tetap merujuk kebijakan pusat,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa RPP upah minimum belum disahkan dan masih dalam uji publik.
“Kami menunggu PP sebagai dasar penetapan upah minimum,” jelasnya.
Dalam rancangan RPP, penetapan UMP–UMSP dijadwalkan 8 Desember dan UMK–UMSK pada 15 Desember. Pemprov kini menjaring masukan dari serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, hingga Satgas PHK.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Kudus Bisa Nabung dan Lebih Semangat Sekolah
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyatakan komitmen mematuhi aturan pemerintah.
“Kami siap mengikuti ketentuan kenaikan upah minimum,” katanya.
Namun terkait upah sektoral, Frans meminta penerapannya selektif.
“UMS harus untuk pekerjaan spesifik yang berisiko dan butuh keahlian tinggi, bukan untuk sektor yang umum,” ujarnya.(02)







