KARANGANYAR, Jatengnews.id — Mantan Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Harga Satata, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang terkait dugaan penyalahgunaan aset desa. Dalam perkara ini, terdakwa terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sidang yang digelar akhir pekan lalu itu juga menghadirkan seorang investor bernama Dono Raharjo, yang terlibat dalam pembangunan 52 kios di Dusun Bulu—proyek yang menjadi pokok perkara.
Baca juga: Berkas Korupsi Aset Desa Jaten Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Harga Satata dijerat Pasal 12 huruf h UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, pada Senin (24/11/2025), menyampaikan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4 miliar, dengan uang sitaan sebesar Rp546 juta.
“Dalam surat dakwaan, terdakwa melakukan proses pembangunan 52 kios di Dusun Bulu tanpa melalui prosedur,” kata Hartanto.
Baca juga: Liga Desa Jateng 2025 Resmi Kick Off, Libatkan 7.810 Desa
Ia menambahkan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.(02)






