26 C
Semarang
, 14 Februari 2026
spot_img

Kasus Dosen Untag Naik Penyidikan, Namun Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kasus kematian Dosen Untag Semarang masuk penyidikan. Temukan informasi terbaru tentang insiden ini dan saksi utama.

SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus meninggalnya Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, telah dinaikan menjadi penyidikan, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, telah diketahui bahwa meninggalnya Dosen Untag ini, berkaitan dengan saksi utama AKBP Basuki. Ia yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, kini Basuki telah dicopot dari jabatannya.

Baca juga : AKBP Basuki Dicopot dari Jabatan Terkait Kasus Kematian Dosen Untag

Selain itu, Basuki juga telah diperiksa Ditpropam Polda Jateng dan lakukan penempatan khusus untuk kemudian dilakukan Sidang Etik Polri, karena tindakannya yang berhubungan dengan perempuan lain bukan istrinya (korban dosen Untag).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengaku, timnya tengah melakukan proses penyelidikan perihal dugaan kasus pidana dalam insiden meninggalnya Dosen Untag.

“Sudah tiga kali olah TKP (tempat kejadian perkara), di hotel Family Inn dua kali, kemudian di kendaraan milik pelaku  AKBP B (Basuki) kami juga sudah melakukan olah TKP,” ungkapnya saat ditemui awak media di Mapolda Jateng.

Perihal dugaan pidana yang berkaitan dengan meninggalnya Dosen Untag, kali ini prosesnya telah sampai ke tahap penyidikan.

“Selasa kemarin kami telah melakukan kegiatan gelar perkara internal dan kami tingkatkan ke penyidikan,” paparnya.

Kemudian, ia menyebutkan bahwa terjadi kelalaian sehingga mengakibatkan Dosen Untag meninggal dunia.

“Unsur pasal yang kami kenakan adalah pasal 319 terkait dengan kelalaian mengakibatkan meninggalnya orang lain,” jelasnya.

Meskipun demikian, sehingga saat ini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih menunggu dari hasil otopsi pihak forensik Rumah Sakit RS Kariadi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan, bahwa secepatnya Propam Polda Jateng bakal melakukan sidang etik.

Baca juga : Kematian Dosen Untag Diduga Ada Kejanggalan, Polisi Diminta Jujur

“Dalam Sidang Kode Etik itu, bisa muncul berbagai putusan, termasuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” katanya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN