SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang praperadilan gugatan terkait penanganan kasus kematian ASN Pemkot Semarang, Iwan Boedi, kembali terkendala.
Sidang perdana yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/12/2025), ditunda karena pihak tergugat Polda Jateng dan Polrestabes Semarang tidak hadir.
Aktivis hukum LP3HI, Boyamin Saiman, menyesalkan absennya kedua institusi tersebut.
Baca juga: Dua Tahun Berlalu, Tersangka Kasus Iwan Boedi Masih Tak Tersentuh
“Ketidakhadiran Polda Jateng dan Polrestabes Semarang itu saya kecewa dan menunjukkan mereka tidak profesional menangani perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menilai alasan ketidakhadiran yang disebut karena surat kuasa belum selesai sebagai hal tidak masuk akal.
“Alasannya surat kuasa yang belum selesai dinilai tidak masuk akal,” kata Boyamin.
Menurutnya, praperadilan ini bukan sekadar uji prosedur, tetapi sarana menagih transparansi penyidikan yang dianggap stagnan.
“Kami ingin mereka menjawab di hadapan hakim apa saja yang sudah dilakukan. Dari situ publik bisa menilai apakah mereka profesional atau justru tidak bekerja,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad Iwan Boedi dalam kondisi terbakar di Pantai Marina pada 8 September 2022. Ia sempat dilaporkan hilang sejak 24 Agustus 2022, sehari sebelum dipanggil sebagai saksi oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
Boyamin menilai kasus ini sarat kejanggalan dan menduga kematian Iwan berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Saya yakin dia dihilangkan nyawanya karena mengetahui banyak hal dugaan kasus korupsi,” ujarnya.
Ia menilai dua isu yang perlu ditelusuri adalah persoalan pengadaan lahan dan sengketa lahan Marina, lokasi ditemukan jenazah.
Baca juga: Dua Tahun Pembunuh Iwan Boedi Belum Terungkap Keluarga Tagih Janji Kapolda Jateng
Ketidakhadiran penyidik kontras dengan hadirnya Kompolnas yang datang dari Jakarta sebagai turut termohon. Boyamin berharap sidang pekan depan dapat dihadiri seluruh pihak.
Sementara itu, pihak Ditreskrimsus menyebut belum menerima pemberitahuan jelas soal praperadilan.
“Sampai saat ini kita belum mendapat alat bukti yang menguatkan siapa pelaku pembunuhan,” terang mereka mengenai alasan mandeknya kasus.(02)



