DEMAK, Jatengnews.id – Dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan seragam sekolah di SMKN 1 Karangawen, Kabupaten Demak, yang sempat viral di media sosial, mendapat respons tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Setelah dilakukan investigasi, sekolah tersebut dinyatakan terbukti melakukan pungutan kepada wali murid.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, Haris Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut sebenarnya telah diketahui sejak Agustus 2025. Menindaklanjuti temuan itu, Dinas Pendidikan langsung memberikan sanksi kepada kepala sekolah sebelumnya berupa mutasi tugas ke sekolah di Kabupaten Pati.
Baca juga : 181 Sekolah di Demak Raih Predikat Adiwiyata
“Pelanggaran tersebut sudah kami ketahui sejak Agustus 2025 dan telah kami tindak lanjuti dengan memberikan sanksi mutasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan,” ujar Haris, Selasa (9/12/2025).
Haris menjelaskan, praktik penjualan atau pengakomodiran seragam oleh pihak sekolah jelas melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua siswa. Sekolah dilarang menjual maupun memfasilitasi pengadaan seragam, baik untuk siswa baru maupun siswa lama,” tegasnya.
Selain menjatuhkan sanksi, Dinas Pendidikan Jawa Tengah juga memerintahkan pihak sekolah untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dipungut dari para wali murid.
“Meskipun pihak sekolah berdalih tidak ada unsur paksaan, namun tindakan tersebut tetap melanggar aturan. Saya perintahkan seluruh uang yang sudah diterima untuk dikembalikan sepenuhnya. Ini merupakan peringatan keras,” tambah Haris.
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa orang tua murid tetap diperbolehkan melakukan koordinasi pengadaan seragam secara mandiri tanpa melibatkan pihak sekolah.
“Sekolah tidak boleh terlibat dalam bentuk apa pun. Jika orang tua ingin mengkoordinir sendiri, itu diperbolehkan sepanjang tidak melibatkan pihak sekolah,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah muncul keluhan seorang wali murid SMKN 1 Karangawen yang dikirim melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram influencer @brorondm. Dalam pesan tersebut, wali murid mengeluhkan biaya seragam sekolah yang mencapai Rp 2 juta, meskipun yang diterima hanya berupa kain yang masih harus dijahit sendiri.
Baca juga : Viral Keluhan Seragam Rp 2 Juta di SMKN Karangawen Demak, Disdik Jateng Turun Tangan
Unggahan yang dipublikasikan pada Rabu (3/12/2025) itu langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak netizen menyampaikan kemarahan, sementara sebagian lainnya mengaku pernah mengalami kasus serupa di sekolah negeri lain. Peristiwa ini pun memicu perbincangan luas mengenai transparansi biaya pendidikan di sekolah negeri. (03)







