DEMAK, Jatengnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, menyusul terungkapnya kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak hingga kini terus mendalami kasus tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tujuh tersangka itu terdiri dari tiga orang dewasa dan empat lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Baca juga : Warga Mranggen Geger Penemuan Mayat di Dalam Rumah
Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, dan profesional. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Proses hukum ini tidak berhenti sampai di sini,” ujar IPTU Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan dari masyarakat yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang mengenai adanya keributan dan seorang korban tergeletak di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, polisi melerai keributan dan menghentikan aksi pemukulan terhadap korban. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis.
Sesampainya di rumah sakit, korban sempat dinyatakan masih hidup dan mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah dilakukan upaya medis secara maksimal, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (28), warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak; serta empat ABH yakni MIF (16) warga Kecamatan Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan kelompok gangster, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.
“Dari para tersangka yang kami tetapkan, tidak ada yang tergabung dalam geng tertentu. Mereka merupakan masyarakat biasa, sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan,” jelas IPTU Anggah.
Hingga saat ini, polisi juga belum menemukan bukti adanya provokator maupun pihak yang mengomandoi aksi pengeroyokan tersebut. Meski demikian, penyidik menegaskan akan terus memburu seluruh pelaku yang terlibat, baik yang berada di lokasi kejadian pertama maupun kedua.
Sementara itu, salah satu tersangka telah menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui ikut terlibat dalam aksi pengejaran, meski tidak berada di lokasi kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Selain itu, orang tua juga diminta berperan aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama pada malam hari.
Baca juga : Kecelakaan Beruntun di Mranggen Empat Kendaraan Terlibat
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya dan memastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini penting untuk mencegah kenakalan remaja seperti balap liar, tawuran, konsumsi minuman keras, serta agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban tindak kejahatan,” pungkas IPTU Anggah. (03)




