TEGAL, Jatengnews.id – Satresnarkoba Polres Tegal menangkap seorang pengedar narkotika berinisial RK (45) di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Sabtu (3/1/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto lebih dari 4,54 gram serta empat butir pil ekstasi warna merah muda. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Polres Tegal Kota Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tegal Selatan
Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa mengatakan, tersangka mengedarkan narkotika dengan sistem cash on delivery (COD) untuk mengelabui petugas.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tegal.
Baca juga: Polres Tegal Kota Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tegal Selatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.(02)






