25 C
Semarang
, 19 Januari 2026
spot_img

PHK Massal Terjadi, Tapi Pengangguran Turun: Buruh Jateng Terjebak Ilusi Statistik

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, bahwa angka PHK 18.101 pekerja tersebut juga terhitung dari periode Januari - Agustus 2025.

SEMARANG, Jatengnews.id – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah (Jateng) sepanjang 2025 menunjukkan wajah rapuh industri padat karya. Sebanyak 18.101 pekerja tercatat kehilangan pekerjaan, dengan lebih dari separuh berasal dari grup Sritex.

Namun di tengah badai PHK tersebut, angka pengangguran resmi justru turun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: ke mana para buruh yang ter-PHK itu pergi?. Sementara, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dalam laman resmi Satudata Kemenaker tercatat, angka PHK Jateng pada periode Januari-Agustus 2024 mencapai 14.700 sekian pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, bahwa angka PHK 18.101 pekerja tersebut juga terhitung dari periode Januari – Agustus 2025. Sehingga secara angka PHK mengalami peningkatan. Ia juga menjelaskan bahwa PHK terbesar terjadi di grup Sritex, yang secara resmi terealisasi pada Februari 2025.

Baca juga: PHK Jadi Perhatian Utama Cagub Jateng Andika Perkasa

“Sritex itu kalau faelidnya kan di 2024, tetapi untuk PHK-nya sendiri di tahun 2025 ya di bulan Februari,” ujar Ahmad Aziz kepada Jatengnews.id, saat ditemui di kantornya Jumat (9/1/2026).

Dari 18.101 pekerja yang ter-PHK, sebanyak 10.632 orang berasal dari empat perusahaan grup Sritex. Ribuan buruh lainnya tersebar di sektor garmen, tekstil, rambut palsu, bulu mata palsu, sepatu, hingga pengolahan kayu — sektor-sektor yang selama ini dikenal sebagai penyerap tenaga kerja murah dan kontrak.

“Di Purbalingga itu ada empat perusahaan yang PHK-nya lebih dari 100, kebanyakan terkait industri rambut dan bulu mata,” kata Aziz.

Di balik angka PHK, Disnakertrans menyebut bahwa banyak pengurangan tenaga kerja dilakukan lewat mekanisme kontrak. Buruh berstatus PKWT tidak diperpanjang masa kerjanya, tanpa status resmi sebagai korban PHK.

“PKWT itu artinya kontrak. Ketika kontraknya habis dan kondisi perusahaannya tidak begitu bagus, maka sementara kontraknya tidak diperpanjang dulu,” ujar Aziz.

Skema ini membuat ribuan buruh kehilangan pekerjaan tanpa tercatat sebagai pengangguran terbuka, karena sebagian kembali ke sektor informal, bekerja serabutan, atau berhenti mencari kerja.

“Ada juga yang PHK karena efisiensi. Perusahaannya masih berjalan, tetapi di bagian tertentu ada pengurangan,” katanya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Tengah turun dari 4,78 persen pada Agustus 2024 menjadi 4,66 persen pada Agustus 2025. Secara nasional, TPT berada di kisaran 4,85 persen, lebih tinggi dibanding Jawa Tengah.

Ahmad Aziz menegaskan bahwa secara statistik, kondisi Jawa Tengah relatif lebih baik dibanding provinsi industri besar lain seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

“Kalau disandingkan dengan Jawa Barat, Banten, dan DKI, TPT kita relatif lebih kecil,” ujarnya.

Namun penurunan TPT ini tidak serta-merta mencerminkan pemulihan kondisi buruh. Statistik pengangguran hanya mencatat mereka yang aktif mencari kerja, sementara buruh yang terlempar ke sektor informal, bekerja paruh waktu, atau menyerah mencari kerja tidak masuk dalam kategori pengangguran terbuka.

Gelombang PHK di Jateng memperlihatkan bahwa buruh kontrak dan buruh padat karya menjadi kelompok paling rentan saat perusahaan mengalami tekanan.

Industri seperti tekstil, garmen, dan aksesoris kecantikan selama ini mengandalkan sistem kerja fleksibel, upah minimum, dan kontrak jangka pendek. Saat permintaan global menurun, buruh menjadi penyangga pertama krisis — diputus kontraknya, tanpa kepastian kerja lanjutan.

“Ada yang karena failed dan tutup, ada yang karena penurunan produksi dan pemasaran,” kata Aziz.

Penurunan TPT, Alarm Bahaya bagi Perlindungan Buruh

Penurunan angka pengangguran di tengah PHK massal mengindikasikan masalah struktural pasar kerja. Bukan karena lapangan kerja berkualitas bertambah, melainkan karena buruh terdorong masuk ke pekerjaan rentan, sektor informal, atau kerja paruh waktu tanpa perlindungan.

Kepala Bidang Buruh LBH Semarang, M Safali, merespon dengan pertanyaan atas data tersebut. Sehingga dirinya tidak yakin bahwa integritas data TPT tersebut tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.

“Ini semacam obat penenang terhadap situasi perburuhan kita, seolah-olah data PHK di Jateng itu menurun. Namun pemerintah lupa untuk memastikan buruh-buruh itu terjamin hak-hak normal mereka dari sisi kesempatan kerja,” papar Safali saat dihubungi Jatengnews.id Sabtu (10/1/2026).

Ia mengingatkan, bahwa meskipun angka TPT turun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab negara pada kewajibannya untuk menjamin hak dasar buruh, terutama hak atas pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Safali juga menyoroti bahwa TPT hanya menghitung pengangguran terbuka, dan cenderung mengabaikan buruh yang terdorong ke sektor informal atau pekerjaan rentan.

“Angka TPT ini tidak menghitung jenis pekerjaan yang kategorinya informal. Padahal buruh-buruh yang di-PHK banyak yang akhirnya masuk ke sektor informal,” ujarnya.

“Di buruh formal pun tidak ada jaminan buruh untuk tetap bekerja. Sangat mudah di-PHK sepihak dan tidak terjamin hak-hak normatifnya,” imbuhnya.

Ia menilai kondisi ini diperparah oleh praktik hubungan kerja fleksibel pasca Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan kontrak berkepanjangan tanpa kepastian status tetap.

“Perusahaan merekrut tenaga kerja dengan status kontrak, bahkan bisa kontrak seumur hidup. Di Jawa Tengah juga masih banyak perusahaan yang menggunakan outsourcing,” ujarnya.

Baca juga: Angka PHK Jateng 2024 Capai 8.231 Pekerja, Boyolali Tertinggi

LBH Semarang, lanjut Safali, bahkan menerima aduan buruh di perusahaan milik negara yang direkrut melalui skema outsourcing. Sehingga, Safali menegaskan, bahwa klaim keberhasilan penurunan pengangguran tidak boleh dijadikan legitimasi kebijakan tanpa pembenahan perlindungan buruh.

“Tingkat pengangguran terbuka yang dianggap menurun itu bukan satu hal yang bisa disebut sukses. Tetap ada tanggung jawab pemerintah untuk memastikan perlindungan buruh di sektor formal,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar berapa persen pengangguran, melainkan seberapa aman dan layak pekerjaan yang tersedia bagi buruh Jawa Tengah.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN