27 C
Semarang
, 18 Januari 2026
spot_img

Akad Bukan Sekadar Formalitas: Pondasi Etika dalam Ekonomi Syariah

Oleh: Ahmad Hamzah Abdul Majid (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Wahid Hasyim Semarang)

DI TENGAH tumbuhnya industri keuangan syariah di Indonesia, istilah akad semakin sering terdengar. Namun, bagi sebagian masyarakat, akad kerap dipahami sebatas formalitas: tanda tangan di atas kertas, ijab-kabul di loket bank, atau prosedur administratif belaka. Padahal, dalam khazanah fikih muamalah, akad memiliki makna yang jauh lebih dalam.

Sebagai mahasiswa yang menekuni ekonomi syariah, penulis melihat akad bukan sekadar kontrak bisnis, melainkan ikatan yang memadukan dimensi hukum, etika, sosial, dan spiritual dalam satu kesepakatan.

Akad: Lebih dari Sekadar Tanda Tangan

Secara bahasa, akad berarti mengikat. Dalam fikih, akad didefinisikan sebagai pertemuan antara ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang sesuai dengan ketentuan syariat sehingga menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca juga: Pembahasan Raperda Pencegahan Pernikahan Anak di Karanganyar Kembali Dilanjutkan

Ulama klasik Ibn Abidin dan ulama kontemporer Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa akad merupakan pertalian antara ijab dan qabul yang melahirkan hukum pada objek perikatan. Artinya, akad bukan sekadar simbol legalitas, tetapi fondasi sah atau tidaknya sebuah transaksi menurut Islam.

Namun, dalam praktik kontemporer, reduksi makna akad kerap terjadi. Akad murabahah, misalnya, sering hanya diposisikan sebagai “pengganti bunga” dalam kemasan Islami. Ketika nilai kejujuran dan keadilan tidak dihidupkan, maka akad kehilangan ruhnya. Bentuknya syariah, tetapi substansinya patut dipertanyakan.

Akad sebagai Perintah Iman

Landasan akad ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 1:

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”

Menurut tafsir Fakhruddin Ar-Razi, pemenuhan akad merupakan bukti konkret dari keimanan seseorang. Pelanggaran akad bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga cacat moral dan spiritual. Dengan demikian, akad bukan hanya norma transaksi, melainkan juga bagian dari integritas iman seorang Muslim.

Empat Fungsi Strategis Akad

Dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern, akad memiliki peran multidimensional:

Fungsi Hukum

Akad melindungi hak dan kewajiban para pihak, menciptakan kepastian, serta mencegah sengketa.

Fungsi Etika

Akad menuntut kejujuran (al-sidq), keadilan (al-‘adalah), dan amanah. Akad yang mengandung penipuan atau ketidakpastian merugikan (gharar) dianggap cacat secara moral.

Fungsi Sosial

Setiap akad bertujuan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan, bukan eksploitatif, serta menjaga keseimbangan sosial.

Fungsi Spiritual

Transaksi bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang halal. Akad menjadi jembatan antara aktivitas ekonomi dan nilai ukhrawi.

Tantangan Akad di Era Modern

Perbankan syariah, asuransi, dan fintech telah mengadopsi berbagai akad klasik seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Tantangannya adalah menjaga agar akad-akad tersebut tidak terjebak dalam formalitas belaka.

Dalam praktik, akad mudharabah seringkali belum mencerminkan prinsip berbagi risiko yang adil. Nasabah masih menanggung hampir seluruh risiko, sehingga akad syariah berpotensi menyerupai sistem bunga. Di sinilah pentingnya literasi dan transparansi agar akad benar-benar dijalankan sesuai substansi.

Baca juga: Tinggi, Kasus Pernikahan Dini di Karanganyar

Sebaliknya, peluangnya sangat besar. Akad bagi hasil yang genuine dapat menjadi instrumen pemberdayaan UMKM dan mendorong ekonomi riil yang berkeadilan.

Penutup

Akad dalam Islam adalah pilar peradaban ekonomi. Ibnu Khaldun menyebut bahwa interaksi ekonomi yang adil merupakan fondasi kemakmuran masyarakat. Akad yang dilaksanakan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara etika dan ikhlas secara spiritual, akan melahirkan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan penuh keberkahan.

Sudah saatnya pelaku ekonomi syariah—akademisi, praktisi, regulator, maupun nasabah—bergerak dari sekadar formalitas menuju substansi. Sebab akad bukan hanya sah di atas kertas, tetapi harus benar di hadapan hukum, adil di mata manusia, dan bermakna di sisi Allah SWT. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN