SEMARANG, Jatengnews.id – Ratusan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Senin (12/1/2026).
Mereka menuntut evaluasi hingga penggantian kurator yang menangani proses kepailitan Sritex, karena dinilai tidak profesional dan merugikan buruh.
Baca juga: Ratusan Buruh Sritex Geruduk PN Semarang, Suarakan Going Concern
Massa aksi datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa berbagai poster bernada protes. Salah satu poster bertuliskan, “Evaluasi Kurator atau Ganti Kurator.”
Koordinator Lapangan aksi, Agus Wicaksono, mengatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan buruh karena tidak adanya kejelasan pembayaran hak-hak normatif, terutama THR dan pesangon, pasca Sritex dinyatakan pailit.
“Ini sudah aksi keempat kami. Tiga kali di PN Niaga Semarang dan sekali di pabrik Sritex Sukoharjo. Tapi sampai sekarang tidak ada perubahan signifikan,” ujar Agus Senin (12/1/2026).
Agus mengungkapkan, para buruh sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kepada tim kurator hingga akhir Desember 2025. Namun, tuntutan tersebut tidak direspons dengan langkah nyata.
“Pada 10 November 2025 kami sudah aksi di depan pabrik. Kami beri waktu sampai akhir Desember, tapi sampai hari ini hasilnya nihil. Karena itu kami kembali turun ke jalan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta majelis hakim melakukan evaluasi terhadap kinerja kurator. Kedua, apabila terbukti tidak profesional, mereka menuntut agar kurator segera diganti. Ketiga, buruh meminta evaluasi terhadap kinerja Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca juga: Bos Sritex Gugat Tim Kurator, Persoalkan Aset Pribadi
“Yang paling mendesak bagi kami sebenarnya satu, hak buruh. THR dan pesangon harus segera dibayarkan oleh tim kurator,” kata Agus.
Seperti diketahui, PT Sritex telah dinyatakan pailit sehingga seluruh aset perusahaan tekstil tersebut kini berada dalam penguasaan tim kurator.
Pantauan Jatengnews.id, sejumlah perwakilan massa aksi sempat masuk ke gedung PN Niaga Semarang untuk bertemu dengan pimpinan pengadilan dan menyampaikan tuntutan secara langsung.(02)






