27 C
Semarang
, 23 Januari 2026
spot_img

Gugatan Pra Peradilan Kedua MAKI, Kejari Karanganyar Diminta Tindak Mantan Bupati Juliyatmono

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Untuk kedua kalinya, Masyarakat Anti Korupsi Karanganyar (MAKI) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melalui jalur pra peradilan.

Gugatan diajukan Ketua MAKI, Boyamin Saiman, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Baca juga : Banjir Semarang Makin Tinggi Puluhan SD Terdampak

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (19/1/2026), dipimpin hakim tunggal Rochmad Firmansyah. Agenda sidang adalah pembacaan gugatan oleh pemohon.

Usai sidang, kuasa hukum LP3HI, Arif Sahudi, menegaskan alasan pengajuan gugatan.

“Gugatan ini kami ajukan karena Kejaksaan sampai saat ini belum menetapkan mantan Bupati Karanganyar dua periode, Juliyatmono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Sampai sekarang, tidak ada proses hukum yang jelas terhadap yang bersangkutan,” jelas Arif kepada wartawan.

Menurut Arif, Juliyatmono juga tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak tiga kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Kami menilai yang bersangkutan tidak menghormati proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, LP3HI menyoroti penerapan Pasal 158 KUHAP yang mengatur bahwa perkara yang berlarut-larut dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan.

“Kami ingin melihat bagaimana pasal ini diterapkan. Selama ini, alasan jaksa belum menetapkan tersangka adalah menunggu konsistensi keterangan saksi, padahal keterangan saksi di persidangan tetap sama,” tambah Arif.

Langkah tambahan juga dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Majelis Kode Etik DPR agar memeriksa Juliyatmono selaku anggota DPR RI.

Menanggapi gugatan ini, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menegaskan pihaknya akan mengikuti proses pra peradilan. “Ini gugatan pra peradilan yang kedua. Yang pertama ditolak. Kita ikuti prosesnya, sementara perkara pokok masih berjalan. Kita lihat putusan pra peradilannya seperti apa,” ujarnya singkat.

Baca juga: Imbang Lawan Rans Nusantara, Posisi Persika Makin Berat

Sementara itu, Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) mendesak Kejari memanggil paksa Juliyatmono untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Koordinator Formaska, Muhammad Riyadi, mengatakan Juliyatmono secara tegas disebutkan dalam surat dakwaan menerima aliran dana pembangunan Masjid Agung.

‘’Bahkan keterangan terdakwa menyebut aliran dana sebesar Rp5 miliar diterima secara bertahap. Perkara ini sudah terang benderang, kami minta Kejari memanggil paksa yang bersangkutan,’’jelasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk menunggu tanggapan Kejaksaan terhadap gugatan pra peradilan ini.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN