27 C
Semarang
, 23 Januari 2026
spot_img

Polisi Tunjukkan Surat Damai dan Pernyataan Pelaku Tak Ulangi Percobaan Pencurian di Karangawen

Penyelesaian tersebut dilakukan setelah korban dan terduga pelaku sepakat menandatangani surat pernyataan damai di Polsek Karangawen.

DEMAK, Jatengnews.id – Kasus dugaan percobaan pencurian yang terjadi di Dukuh Kopen, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Penyelesaian tersebut dilakukan setelah korban dan terduga pelaku sepakat menandatangani surat pernyataan damai di Polsek Karangawen.

Khususnya pelaku juga mendatangi pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan pencurian dan akan ditindak tegas bila terbukti mengulangi perbuatan pencurian dimanapun.

Rabu, (21/1/2026), wartawan Jatengnews mendatangi Polsek Karangawen untuk memastikan kebenaran adanya surat pernyataan damai dan surat pernyataan pelaku tersebut.

Baca juga: Aksi Percobaan Pencurian di Dukuh Kopen Demak Digagalkan Warga

Reskrim Polsek Karangawen, Ipda Durrotun Nasichin, membenarkan bahwa korban, pelaku, tokoh masyarakat, serta saksi telah menandatangani kesepakatan damai guna menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Iya benar, keesokan harinya korban, pelaku, tokoh masyarakat, dan saksi menandatangani surat pernyataan damai untuk penyelesaian secara kekeluargaan serta surat pernyataan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Ipda Durrotun saat ditemui di Kantornya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, penyelesaian secara damai ditempuh karena pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

Dalam kesempatan tersebut, wartawan juga diperlihatkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pelaku sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Ipda Nasichin menambahkan, secara unsur hukum atau mens rea, perbuatan pelaku sebenarnya telah memenuhi unsur pidana karena masuk ke rumah orang lain tanpa izin dan membawa senjata tajam.

Meski demikian, karena belum ada barang yang dicuri dan tidak ditemukan kerugian materiil, serta adanya kesepakatan damai, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pelaku sempat diamankan warga dan dibawa ke Polsek Karangawen. Namun sementara ini penyelesaiannya mengedepankan pendekatan kekeluargaan,” jelasnya.

Diketahui, terduga pelaku berinisial Siswanto bin Kasran alias Siskampling (Black), warga RT 03 RW 07 Dukuh Kopen. Ia diamankan warga setelah diduga mencoba masuk ke rumah milik Khosin, warga RT 02 RW 07, sekitar pukul 19.30 WIB.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menegaskan bahwa secara hukum peristiwa tersebut termasuk dugaan percobaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai bentuk tanggung jawab, terduga pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Kasus Percobaan Pencurian di Demak Tetap Diproses SOP Meski Diselesaikan Damai

Polisi juga menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti kuat atau pelaku kembali melakukan tindakan serupa, maka proses hukum akan tetap ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Dukuh Kopen berharap penanganan kasus ini dapat menekan maraknya kasus pencurian yang dalam dua tahun terakhir kerap terjadi di lingkungan mereka, sekaligus meningkatkan rasa aman serta kewaspadaan bersama. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN