25 C
Semarang
, 7 Maret 2026
spot_img

Lima Pekerja Media Suara Merdeka Bersiap Maju PHI

Mediasi Tunjangan Hari Raya untuk Pekerja Suara Merdeka belum mencapai kesepakatan. Simak berita lengkapnya di sini.

SEMARANG, Jatengnews.id –  Mediasi atau tripartit perihal keterlambatan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kekurangan uoah lima pekerja media Suara Merdeka kembali digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Senin (26/1/2026). Dalam agenda terakhir ini masih belum menuai hasil kesepakatan, sehingga berpotensi lanjut ke jalur Pengadilan Hukum Indonesia (PHI).

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Semarang, Yudha Andri Yanto membenarkan, bahwa dalem agenda media terakhir ini tidak menemukan kesepemahaman.

“Kami sudah menyatukan kedua belah pihak antara Suara Merdeka dengan Pak Sumarlan dan kawan-kawan, tapi diakhir tadi kami belum bisa mnyatukan sehingga tidak tercapai kesepakatan,” paparnya kepada Jatengnews.id, Senin (26/1/2026).

Sebelumnya, telah diketahui bahwa ada tiga poin yang juga telah dilakukan simulasi oleh Disnaker Kota Semarang, yakni keterlambatan gaji, THR dan kepesertaan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan baru mau membayar kekurangan THR secara normatif tanpa denda itu maksimal sebelum puasa tahun ini, nominalnya tadi sekitar Rp 10 juta perorangnya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk angka secara normatif THR memang sekitar Rp 10 juta namun belum dengan dendanya. Adapun untuk angka keterlambatan gaji, paparnya mencapai Rp 100 juta perorangnya.

“Tadi yang kami simulasikan Pak Sumarlan itu, dari 2019 sampai 2025 harusnya pekerja menerima Rp 200 juta, namun baru diberikan sekitar Rp 100 juta, sehingga kekurangannya Rp 100 juta an,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, kalau hitungan dari versi perusahaan keterlambatan gaji tersebut sudah dibayarkan sekitar Rp 130 juta.

“Jadi kekurangannya (versi perusahaan) sekitar Rp 79 jutaan,” sebutnya.

Selanjutnya, pihaknya selaku mediator bakal mengeluarkan Surat Anjuran Tertulis, jika memang ada pihak yang merasa keberatan dan lanjut ke PHI.

“Misalnya lanjut atau tidaknya tergantung dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini mungkin pekerja, akan melanjutkan atau tidak kami serahkan,” jelasnya.

Salah satu pekerja yang melakukan gugatan, Sumarlan menegaskan dirinya belum sepakat meskipun sudah ketiga kalinya menjalani tripartit bersama Disnaker Kota Semarang.

“Kami bekum sepakat karen perusahaan belum mau mengakomodir tuntutan kami,” kata Marlan kepada wartawan Magang Jatengnews.id Anis dan Dimas.

Selanjutnya, dirinya bersama keempat temannya untuk lanjut proses selanjutnya yakni PHI.

Perihal alasan Covid 19, dirinya mengaku tidak mendapatkan pemberitahun sama sekali dan tidak ada detail maupun kesepakatan pengurangan gaji.

“Makanya kami kekeh (berkeras hati) untuk meminta itu gaji sesuai UMK (upah minimum kota),” tegasnya.

Ia menyebutkan, bahwa perselisihan THR dan UMK menjadi pokok yang bakal dilakukan penuntutan kedepannya.

“Harapan kami ya apa yang kami perjuangkan itu dipenuhi, karena ya sudah berlarut-larut,” ucapnya.

Kuasa Hukum lima pekerja Suara Merdeka, Amadela Andra Dynalaida menanggapi, bahwa tawaran dari perusahaan terlalu jauh dari tuntutan pekerja.

“Perusahaan sebenarnya menawarkan membayar selisih THR dari tahun 2019 sampai 2025, akan tetapi jumlah THR itu tidak disertai denda, tapi sudah ada tawaran angkanya itu sesuai dengan UMK yang berlaku gitu,” jelasnya.

Meskipun demikian, menurutnya angkanya masih terlalu jauh, karena temuannya THR tersebut sudah tidak sesuai sejak 2013.

“Sebelum pekerja mengajukan PHI harapannya perusahaan ada itikad baik untuk memenuhi tuntutan pekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.

Berbeda, Kuasa Hukum Suara Merdeka, Daryanto menilai, tawaran kekurangan THR sekitar 35 persen sejak 2019 hingga 2025 senilai Rp 10 juta merupakan itikad baik perusahaan.

“Perusahaan berkeyakinan bahwa upah yang diberikan itu kebijakan perusahaan yang benar-benar di keadaan Force majeure yang Covid gitu loh,” ujarnya.

Karena belum menemukan titik temu, dirinya menunggu hasil anjuran dari Disnaker Kota Semarang yang bakal terbit sekitar 10 hari kedepan.

“Saya lihat sih pekerja kaku dan haknya harus dipenuhi seluruhnya, jika melihat itu berat lah,” katanya.

Meskipun demikian, ia membenarkan bahwa putusan pembayaran hanya 55 persen tersebut memang melalui memo dengan dalih kondisi Covid 19.

Kiranya, upaya ini dilakukan untuk terhindar dari tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau saya lihat tadi itu, angkanya sekitar Rp 79 juta kekurangan upahnya dan THR nya sekitar Rp 10 juta,” jelasnya.

Terakhir, ia kembali menyampaikan bahwa kondisi perusahaan sedang diujung tanduk atau berada diposisi hampir bangkrut. (Kamal bersama wartawan magang Jatengnews.id Dimas Nurhidayat dan Anis Irfa’ati)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN