SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp78,9 miliar kembali menyisakan tanda tanya.
Kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan sikap penegak hukum yang menuntut pemberi gratifikasi, namun penerimanya tak kunjung dijerat.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT MAM Energindo, Buana Pahala Tarian, usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2026).
Ia mengaku heran karena nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, berulang kali disebut dalam persidangan, tetapi tidak pernah dihadirkan sebagai saksi maupun ditetapkan sebagai terdakwa.
“Ini perkara gratifikasi. Klien kami disebut sebagai pemberi, tapi penerimanya justru tidak disentuh. Harusnya penerima dan pemberi itu satu paket,” tegas Buana kepada Jatengnews.id.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Agus Hananto dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, Ali Amri 3 tahun penjara, dan Nasori 3 tahun 6 bulan penjara. Para terdakwa diduga memberikan gratifikasi terkait proyek pembangunan masjid tersebut.
Buana menilai tuntutan tersebut tidak adil, terlebih kerugian negara berdasarkan temuan BPK disebut telah dicicil. Ia pun mendesak agar Juliyatmono diproses secara hukum.
“Hingga sekarang eks bupati belum menjadi tersangka. Kami sangat keberatan dengan tuntutan JPU,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hartanto menyatakan bahwa nama Juliyatmono sebenarnya telah masuk dalam konstruksi perkara sejak awal.
“Sudah kami sebut sejak sidang pertama dan sudah dituangkan dalam surat dakwaan. Nanti akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” kata Hartanto.
Dalam sidang sebelumnya, JPU mengungkap adanya aliran dana dari PT MAM Energindo kepada Juliyatmono dengan total Rp5 miliar, yang diterima secara bertahap pada Januari 2019, Desember 2020, dan Mei 2021.(02)






