SEMARANG, Jatengnews.id – Perselisihan industrial antara lima pekerja Suara Merdeka dengan pihak manajemen kembali menemui jalan buntu. Dalam mediasi tripartit ketiga yang digelar di Disnaker Kota Semarang, Senin (26/1/2026), kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan terkait tuntutan pemotongan upah dan kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kuasa hukum Suara Merdeka, Darwanto, menyatakan bahwa kemampuan finansial perusahaan saat ini hanya sanggup menutupi kekurangan THR sebesar 35 persen dari nilai yang seharusnya.
“Perusahaan memberikan tawaran dengan membayar kekurangan THR 35% untuk periode tahun 2019 hingga 2015,” ujar Darwanto saat diwawancara tim Jatengnews.id
Pihak manajemen berdalih bahwa kebijakan pemotongan upah yang dilakukan selama ini merupakan langkah efisiensi akibat dampak pandemi COVID-19 dan tren penurunan bisnis media cetak secara global. Langkah tersebut diklaim diambil demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Pekerja: Kebijakan Sepihak Tanpa Perundingan
Di sisi lain, para pekerja menolak mentah-mentah alasan tersebut. Sumarlan, salah satu pekerja Suara Merdeka yang menuntut haknya, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan tertulis dengan karyawan.
“Pemotongan gaji selama masa pandemi merupakan kebijakan sepihak tanpa ada perundingan dengan pekerja tingkat bawah,” tegas Sumarlan.
Selain masalah upah pandemi, para pekerja membeberkan sejumlah temuan pelanggaran hak lainnya, meliputi:
Kekurangan THR yang belum terbayar sejak tahun 2013.
Penonaktifan sepihak kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selisih angka tuntutan yang mencapai kurang lebih Rp79 juta per orang.
Bagi pekerja, seluruh poin tuntutan tersebut adalah satu kesatuan hak yang mutlak dan tidak dapat ditawar melalui skema persentase yang rendah.
Mediator dari Disnaker Kota Semarang saat ini sedang menyusun anjuran tertulis sebagai tindak lanjut dari mediasi yang gagal mencapai mufakat ini. Anjuran tersebut diperkirakan akan terbit dalam waktu 10 hari kerja.
Para pekerja menyatakan posisi tegas mereka: jika anjuran tertulis dari Disnaker nantinya tidak mengakomodasi hak-hak dasar yang mereka tuntut, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (01).






