26 C
Semarang
, 7 Februari 2026
spot_img

Pertahankan 1,5 Juta Hektare Sawah, Gubernur Jateng Tolak Alih Fungsi

Ahmad Luthfi memastikan, setiap pembangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan digagalkan tanpa kompromi.

SURAKARTA, Jatengnews.id  — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya menjaga swasembada pangan nasional dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ahmad Luthfi memastikan, setiap pembangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan digagalkan tanpa kompromi.

Menurut Luthfi, larangan alih fungsi LSD telah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi batas mutlak yang tidak bisa ditawar oleh siapa pun, termasuk untuk kepentingan investasi dan pembangunan.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” kata Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berada di garis terdepan dalam mengawal perlindungan lahan pertanian. Arahan serupa, lanjut dia, juga telah ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” tegasnya.

Ahmad Luthfi menyebut, Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang harus dipertahankan keberlanjutannya. Luasan tersebut dinilai strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” ujarnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang dikabarkan membutuhkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat turut berperan aktif melakukan pengawasan.

“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” katanya.

Mengenai sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan kewenangan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemprov Jawa Tengah tetap berperan dalam proses evaluasi setiap pengajuan dari daerah.

“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” tandasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN