26 C
Semarang
, 7 Februari 2026
spot_img

Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Jateng Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Polda Jateng mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan negara Rp 4,3 miliar. Baca selengkapnya di sini.

SEMARANG, Jatengnews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) bongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan menetapkan tiga orang tersangka, Rabu (4/2/2026).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan, bahwa dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini merugikan negara sekitar Rp 4,3 miliar.

“Tindak pidana pupuk subsidi ini dilakukan oleh tiga orang tersangka yang kita amankan dengan wilayah Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang,” paparnya dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (4/2/2026).

Ia mendetailkan, di Kabupaten Pemalang diamankan dua pelaku berinisial RKM dan WKD.

“Kemudian yang TKP di Semarang, kita amankan pelaku atas nama inisial JJ,” katanya.

Praktiknya, para pelaku ada yang berperan sebagai penyedia modal dan pengepul yang selanjutnya menjual pupuk tersebut di wilayah lain.

“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga diatas ketentuan pemerintah,” tuturnya.

Tindakan penimbunan pupuk ini, dirasa bakal merugikan para petani di daerah lain meskipun ada janji di suatu wilayah mendapatkan keuntungan.

“Bahkan terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah,” ujarnya

Temuannya, para petani sampai terpaksa membeli pupuk dengan harga tinggi atau tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah. Hitungannya, setiap pupuk biasanya di jual sesuai HET Rp 90.000, namun mereka menjual Rp 130.000 hingga Rp 190.000 per saknya.

“Pelaku telah melakukan aksinya sejak 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton,” sebutnya.

Angka tersebut, setara dengan kebutuhan pupuk seluas 2.000 hektare sekian. Saat ini, kepolisian menyita 300 karung pupuk bersubsidi, mobil bak, truk dan sejumlah telepon genggam.

“Para pelaku kita kenakan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi dan ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman  pidana maksimal lima tahun penjara bagi para pelaku,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jateng,  Ir Asil Tri Yuniati menyampaikan, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” katanya.

Sehingga, ia menilai praktik seperti ini merupakan praktik pelanggaran yang merugikan negara dan khususnya para petani. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN