DEMAK, Jatengnews.id – Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro, Moh Rifai, mengatakan audiensi tersebut merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
“Melalui audiensi ini, kami ingin mendapatkan pemahaman yang jelas terkait pencegahan tindak pidana korupsi, penyusunan APBDes, serta tata kelola administrasi pemerintahan desa agar sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Moh Rifai, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, Haryanto, selaku Koordinator Hukum dan Advokasi Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro yang juga Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Kepala desa memiliki kewenangan, hak, dan tanggung jawab hukum yang cukup besar. Oleh karena itu, pemahaman regulasi serta pendampingan hukum dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa tidak menyalahi aturan,” kata Haryanto.
Ia menambahkan, konsultasi hukum secara berkelanjutan menjadi langkah preventif agar kepala desa tidak ragu dalam mengambil keputusan dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, menyambut baik audiensi yang dilakukan paguyuban kepala desa tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa dan kejaksaan sangat penting dalam upaya pencegahan masalah hukum sejak dini.
“Kejaksaan pada prinsipnya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa dan APBDes berjalan sesuai ketentuan,” kata Milono Raharjo.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah materi konsultasi dibahas, antara lain pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, aspek hukum penyusunan dan pelaksanaan APBDes, tata kelola administrasi pemerintahan desa, serta mekanisme koordinasi dan konsultasi hukum antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Demak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para kepala desa di Kabupaten Demak dapat semakin memahami batasan hukum dalam menjalankan tugasnya serta mampu mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (03)






